Mantan Admin Perumahan di Lubuk Linggau Ditahan, Gelapkan DP Rp155 Juta dan Palsukan SHM 3 Rumah

oleh -21 Dilihat
Team Elang Timur tangkap mantan karyawan Perumahan Black Lestari Lubuk Linggau. Pelaku gelapkan DP Rp155 juta dan palsukan SHM, rugi Rp498 juta.

LIPOSONLINE.COM Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan penipuan di salah satu perumahan di Kota Lubuk Linggau.

Seorang mantan karyawan berinisial RR alias Rani (31), warga Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau.

Kasus ini dilaporkan korban Zulfa Hendra alias H. Zul (45), Direktur PT. Zura Karya Bersama Linggau sekaligus pemilik Perumahan Black Lestari Sejahtera di Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Lestari, Lubuk Linggau Timur I.

Baca Juga :Oknum Pegawai Bank BUMN di Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Gelapkan Dana Nasabah Rp2,14 Miliar

Laporan teregister LP / B / 21 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR, tanggal 12 Agustus 2026.

Peristiwa bermula Senin, 27 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Korban memberhentikan RR karena ada temuan masalah internal.

Pemberhentian itu kemudian dilaporkan ke notaris rekanan perumahan, Rifdha Irpa Neri.

Notaris Bongkar Pemalsuan Balik Nama 3 Unit Rumah

Dari notaris justru terungkap fakta mengejutkan. RR ternyata diam-diam memproses balik nama 3 unit rumah milik konsumen dan sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama pembeli.

Baca Juga :Sebut Lihat Paha Rp150 Ribu, Calon Penumpang LRT Ampera Diamankan ke Polrestabes Palembang

Ketiga unit itu berada di Blok A4, Blok B2, dan Blok B8. Korban mengaku tidak pernah memberikan izin sama sekali.
Setelah dicek ke lokasi dan dimintai keterangan, RR akhirnya mengakui perbuatannya.

Tawarkan Skema Cash Tempo Ilegal

RR menawarkan rumah ke 3 konsumen yang tidak lolos kredit bank. Ketiga kondumen itu Mursina, Yuriska, dan Exca Pratama Putra.

Total DP yang diterima yakni Rp155.000.000. Rinciannya Mursina Rp50 juta, Yuriska Rp80 juta, Exca Rp25 juta. Semua uang itu tidak disetor ke perusahaan.

Baca Juga :DPRD dan Pemkab Musi Rawas Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026

Palsukan Jabatan dan Tanda Tangan

Dalam surat perjanjian, RR menulis dirinya sebagai Manager PT padahal hanya Admin. Ia juga menyelipkan berkas balik nama saat meminta korban tanda tangan akad kredit bank.

Korban tidak sadar ikut menandatangani berkas tersebut. Setelah itu RR memproses SHM ke notaris hingga sertifikat terbit dari BPN Kota Lubuk Linggau.

No More Posts Available.

No more pages to load.