LIPOSONLINE.COM – Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus pelaku curanmor yang telah beraksi di 9 lokasi berbeda di Kota Lubuk Linggau itu ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Bengkulu.
Pelaku yang diamankan yakni Hengki Rahma Dani alias Heri (20), warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Ia merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Lubuk Linggau. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau pada 24 Januari 2026.
Korban Winda Loca (20), karyawan swasta warga Jalan Yos Sudarso RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, kehilangan sepeda motor.
Baca Juga :Operasi Sikat I Musi 2026 Ungkap 30 Kasus 3C Dan 76 Kasus Premanisme, 98 Orang Diamankan
Kejadian terjadi Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu adik korban, Bayu Agel Franata (18) menelpon korban mengabarkan motor yang diparkir di tempatnya bekerja telah diambil orang tak dikenal.
Akibat kejadian itu korban rugi Rp16 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar-Butar melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Karang Baru, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kunci T dililit kain putih, 2 buah kunci L ukuran 8 dililit kain hitam, 2 buah mata kunci T, dan 1 lembar STNK motor Honda Beat.
Baca Juga :2 Pemuda Asal Musi Rawas Bawa Ganja 1.009 Gram Ke Lubuk Linggau
Ngaku Beraksi di 9 TKP, Uang Hasil Curian Buat Narkoba dan Judi Online
Hasil pemeriksaan mengejutkan. Pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Bahkan ia juga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jl. Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu pada 25 September 2025.
Pelaku mengaku mendapat uang sekitar Rp500 ribu dari hasil menjual barang curian.
Uang tersebut habis untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Adapun 9 Laporan Polisi yang diduga berkaitan dengan pelaku antara lain LP/B/76/III/2025 – 6 Maret 2025, LP/B/118/IV/2025 – 7 April 2025, LP/B/129/IV/2025 – 13 April 2025, LP/B/133/IV/2025 – 17 April 2025, LP/B/228/VII/2025 – 1 Juli 2025, LP/B/375/X/2025 – Oktober 2025, LP/B/358/IX/2026 – 25 September 2026, LP/B/78/III/2026 – Maret 2026 dan LP/B/82/III/2026 – Maret 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik telah melakukan gelar penetapan tersangka, mengamankan barang bukti, dan mengirim SP2HP kepada korban.
Polisi juga akan melakukan pengembangan TKP lain dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).







