LIPOSONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura.Uang tersebut diduga merup akan bagian dari isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih Jakarta, dikutip Jumat 10 Juli 2026.
Taufik menyebut uang tersebut saat ini dijadikan barang bukti. Penyidik akan mendalami asal-usul uang itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
KPK nantinya akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para pihak untuk memperkuat fakta yang terjadi sebenarnya.
Disita dari Ketua DPRD Kuansing
Berdasarkan informasi KPK, uang 12.000 dollar Singapura itu disita dari tangan Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal pada Rabu 8 Juli 2026 lalu.
KPK menduga uang tersebut adalah uang yang dikembalikan Raja Juli Antoni setelah ditinggalkan Suhardiman dalam sebuah pertemuan pada Juni 2026.
Lebih lanjut, uang di dalam amplop itu diduga merupakan hasil pungutan yang dilakukan Suhardiman terhadap 914 petani di Kuansing.
KPK kini tengah mendalami apakah jumlah uang 12.000 dollar Singapura itu sesuai dengan hasil pungutan yang dikumpulkan.
KPK juga menduga Juprizal berperan mengumpulkan uang dari para petani yang nantinya akan diserahkan kepada bupati.
Kronologi Amplop Diterima dan Dikembalikan Menhut
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku menerima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Amplop itu ditinggalkan di atas meja dan ditutup map. Kemudian dirinya meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut.
Proses pengembalian sempat tertunda karena jadwal kedinasan. Akhirnya amplop itu diserahkan kembali kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.





