Komisi III DPR Dorong KPK Awasi Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

oleh
Komisi III DPR bentuk Panja dan dorong KPK supervisi kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Kejagung, Polri, dan KPK bersinergi usut uang Rp100 juta, 74 kg emas, dan USD 4,7 juta.

LIPOSONLINE.COM – Komisi III DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, Kejaksaan Agung tetap menjadi lead sector dalam penanganan perkara ini.

Namun Kejagung harus bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan berada di bawah pengawasan KPK.

“Perkara ini dipimpin Jampidsus, tetapi penanganannya bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan disupervisi KPK,” kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Habiburokhman belum mengurung bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ia menilai seluruh aparat penegak hukum wajib bersinergi agar proses hukum berjalan optimal. Di sisi lain, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Komisi III Bentuk Panja Awasi Kejagung

Untuk memperkuat pengawasan, Komisi III DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini bertugas mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Febrie Adriansyah.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawali penanganan kasus ini sampai tuntas dan berkepastian hukum melalui pembentukan tim pengawas atau panja.

Ia berharap pembentukan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam mengusut kasus-kasus tersebut.

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Anang menyebut rekomendasi diri itu bentuk komitmen yang menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Keputusan tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang kini dilakukan penyidik Polri. Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.