LIPOSONLINE.COM – Inspektorat Kota Lubuk Linggau buka suara soal penangkapan ASN berinisial SA 42 yang terjerat kasus narkoba. SA diketahui berdinas di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di rumah pelaku pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi membenarkan SA adalah pegawainya. Namun menurutnya, SA sudah lama tidak aktif bekerja.
“Iya informasinya pegawai Kecamatan Utara I. Tapi yang bersangkutan itu pegawai yang tidak pernah masuk kantor, lagi dalam proses hukuman juga,” kata r Erwin dikonfirmasi Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga :PNS di Durian Rampak Lubuk Linggau Simpan 6,38 Gram Sabu
Ketidakhadiran SA juga sudah ditemukan saat audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK.
“Memang berdasarkan data, dia tidak pernah masuk. Waktu audit BPK itu ditemukan ada PNS yang tidak masuk, salah satunya dia,” katanya.
Erwin menegaskan ada dua pelanggaran yang dihadapi SA. Pertama pelanggaran disiplin karena mangkir. Kedua kasus pidana narkotika.
Kalau hukuman disiplin karena tidak masuk kerja sudah berjalan dan akan dijatuhkan lagi. Sedangkan untuk kasus narkoba, pihaknya masih menunggu hasil sidang.
”Nanti hukumannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” beber Erwin.
Baca Juga :Microservices in Banking: Why Modern Banking Systems Use Modular Architecture
Diketahui dari penggeledahan di kediaman SA di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 0,73 gram, empat plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil transaksi.
Pelaku juga sempat membuang barang bukti ke dalam sumur di halaman rumah. Di dalamnya ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram dan 0,84 gram serta satu set alat hisap sabu.
Jika ditotal, keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 6,38 gram. Kepada petugas, SA mengaku barang tersebut miliknya dan akan diedarkan.






