Heboh Tebang 10 Pohon di Cihapit Bandung, Subkontraktor Ngaku Inisiatif Sendiri

oleh
Pohon Pelindung
Subkontraktor taman klaim tebang 10 pohon di Cihapit Bandung tanpa perintah PT Farel. Satpol PP segel videotron dan proses hukum masih berlanjut.

LIPOSONLINE.COM Kasus penebangan 10 pohon pelindung di persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, mulai menunjukkan perkembangan positif.

Subkontraktor taman yang dituduh melakukan penebangan mengklaim bertindak secara mandiri, tanpa instruksi dari perusahaan yang memberikan pekerjaan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menginformasikan bahwa subkontraktor itu sebelumnya mendapatkan tugas pembuatan taman dari PT Farel, perusahaan yang mengurus lapangan padel dan videotron di dekat lokasi penebangan.

Baca Juga :APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Hingga 2032

Berdasarkan pemeriksaan awal, PT Farel dipastikan tidak pernah memberi instruksi kepada subkontraktor untuk melakukan penebangan pohon-pohon tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa petinggi subkontraktor itu diduga meminta sejumlah orang untuk menebang 10 pohon pada awal Juli 2026 lalu.

Alasannya, keberadaan pohon-pohon tersebut dianggap menghalangi tampilan videotron milik pengelola lapangan padel di lokasi itu.

Meski demikian, Bambang menyebut pihak subkontraktor telah menunjukkan iktikad baik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :2027 Debt Collection Trends: AI, Open Banking, and Strict Regulations

Pelaku disebut kooperatif dan bersedia bertanggung jawab dengan memenuhi kewajiban penanaman pohon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dia mempunyai iktikad baik dalam artian bekerja sama untuk bertanggung jawab kembali menanam pohon ini,” kata Bambang.

Akibat kejadian ini, videotron milik pengelola lapangan padel di lokasi tersebut telah disegel oleh Satpol PP sebagai bagian dari sanksi atas pelanggaran yang terjadi.

Meski pengakuan penebangan telah mengarah pada subkontraktor, Satpol PP menegaskan proses penelusuran kasus ini belum sepenuhnya berhenti.

Baca Juga :Update Harga Emas Antam Terbaru di Pegadaian 6 Agustus 2026

Penyelidikan akan terus didalami guna memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus penebangan pohon pelindung kota tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebelumnya juga disebut mencium indikasi adanya unsur kejahatan lingkungan yang lebih sistematis dalam kasus ini, sehingga penanganannya berpotensi ditingkatkan ke ranah pidana lingkungan hidup yang lebih berat.

No More Posts Available.

No more pages to load.