Heboh Bayi Baru Lahir Dibuang di Musholah Karya Makmur Nibung Muratara, Diduga Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

oleh -43 Dilihat
Heboh bayi baru lahir dengan tali pusat dibuang di Musala SP 9 Karya Makmur Nibung Muratara Kamis 1 Oktober 2026 pukul 23.00 WIB Polres Muratara amankan ayah anak kandung SS DM di Sumber Sar

LIPOSONLINE.COM – Warga di Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara mendadak heboh. Pasalnya warga menemukan seorang bayi lengkap dengan tali pusat diletakkan di Musholah setempat, Kamis, 1 Oktober 2026 malam.

Belakangan diketahui bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara ayah dengan anak kandung hingga melahirkan.

Hal ini diketahui setelah Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara mengamankan dua tersangka masing-masing ayah kandung inisial SS dan anak kandung inisial DM.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris mengatakan, keduanya berinisial SS, yang disebut sebagai ayah kandung, dan DM, yang disebut sebagai anak kandung.

Baca Juga :Geger Magrib Berdarah di Rawas Ulu Muratara, Suami Tikam Manatan Istri dan Adik Ipar

Dijelaskannya peristiwa penemuan bayi tersebut diketahui, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Bayi ditemukan di Musala SP 9, Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung.

Setelah mengetahui adanya penemuan bayi, perangkat Desa Karya Makmur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Nibung bersama penyidik Satres PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi sekaligus pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SS dan DM sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan bayi yang ditemukan tersebut.

Baca Juga :Sakit Hati Ditertawakan Paman, Pria di Palembang Bakar Bantal Merambat ke 2 Rumah dan 3 Kios Sembako

Tim kemudian mengamankan SS dan DM di wilayah Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kotak susu bayi merek SGM, satu kotak kasa cuplik ukuran 16 x 16, satu tas plastik berisi perlengkapan bayi, satu helai baju bayi warna hijau bermotif boneka beruang, serta satu helai baju bayi bermotif garis biru putih.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 429 KUHP.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan pasal terkait dugaan tindak pidana terhadap anak lainnya sesuai hasil penyidikan.

Saat ini, kedua orang yang diamankan tersebut masih menjalani proses hukum dan penyidik masih melakukan pendalaman mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.