Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit BRI Ditolak, Kerugian Negara Rp922,45 Miliar

oleh -31 Dilihat
PN Palembang tolak eksepsi 8 terdakwa kasus korupsi fasilitas kredit BRI. Kerugian negara Rp922,45 miliar. Sidang lanjut tahap pembuktian dengan puluhan saksi.

LIPOSONLINE.COM – Upaya 8 terdakwa perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menghentikan proses hukum via eksepsi gagal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh nota keberatan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Dengan putusan sela itu, sidang dugaan korupsi yang merugikan negara Rp922,45 miliar dipastikan lanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kedelapan terdakwa adalah Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Koko Alun Akbar, dan Tina Priatina.

Baca Juga :Sidang Suap Chromebook dan Smartboard Disdikbud Muara Enim Lanjut, 3 Saksi Dihadirkan KPK

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H. dalam sidang di PN Palembang, Rabu 9 September 2026. Sidang dihadiri JPU Kejati Sumsel dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai alasan keberatan penasihat hukum tidak cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Fauzi saat membacakan amar.

Dengan begitu, persidangan masuk babak pembuktian. Tim JPU Kejati Sumsel akan mulai menguji dakwaan lewat keterangan saksi dan alat bukti.

“Ke depan kami akan menghadirkan saksi secara bergilir sesuai pengelompokan dalam perkara ini,” kata salah satu JPU usai sidang.

Baca Juga :Banking Log Management explained

Majelis kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Dugaan Penyimpangan Kredit 2011-2024

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penyimpangan terjadi sejak 2011 hingga 2024. Lokasi perkara mencakup Kantor Pusat BRI Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, serta area perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.

Untuk PT BSS, fasilitas kredit kebun inti disebut Rp479,14 miliar untuk lahan 8.820 hektare. Ada juga kredit plasma lewat Koperasi Tri Tunggal Jaya senilai Rp221,17 miliar untuk lahan 5.000 hektare.

Jaksa menduga pengajuan kredit tidak dilengkapi daftar nominatif petani yang ditetapkan bupati. Bahkan daftar itu baru dibuat setelah kredit disetujui dan dicairkan.

Sementara di PT SAL, kredit kebun inti disebut Rp474 miliar dan kredit plasma Rp202,99 miliar.

Baca Juga :Sosok Iptu Joni Jamaris, Kasat Reskrim Muratara yang Tak Kenal Lelah Turun ke Lapangan

JPU juga menduga pencairan dana tidak sesuai kondisi riil lahan, sehingga menimbulkan kerugian besar.

Kerugian Negara Rp922,45 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 30 Januari 2026, total kerugian negara ditaksir Rp922,45 miliar.
Rinciannya Rp666 miliar terkait PT BSS dan Rp256,45 miliar terkait PT SAL.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa turut menguntungkan Wilson Sutantio yang disebut sebagai Dirut PT BSS dan PT SAL.

Baca Juga :Pelaku Curanmor di Palembang Terjun ke Rawa 7 Ulu

Setelah eksepsi ditolak, seluruh isi dakwaan akan diuji lewat pembuktian. Puluhan saksi dari pihak BRI dan pihak terkait proses pengajuan hingga pencairan kredit akan dihadirkan bergilir.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.