LIPOSONLINE.COM – Aksi nekat dua pria di Kota Lubuk Linggau berakhir di tangan Polisi. Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau membekuk Muhamud Sukri (35) dan Ardan (36) lantaran mencuri perangkat kelistrikan di area Bandara Silampari. Perbuatan keduanya dinilai sangat membahayakan keselamatan serta jalur penerbangan udara.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi pihak bandara tertanggal 20 Juli 2026.
Kronologi Pencurian Aset Bandara
Aksi kejahatan ini pertama kali terendus pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, petugas bandara mendapati sejumlah komponen penting di sekitar kawasan runway 02 telah hilang.
Baca Juga :Banking APIs Explained: How They Work and Why They Matter in Modern Finance
Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian kehilangan kabel jenis F12xcy, Kabel jenis BC, Isolating transformer, Connector kit serta perlengkapan pendukung lainnya ditafsir total kerugian Rp159.540.000.
Penyelidikan dan Penangkapan Para Pelaku
Dipimpin Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Butar-butar, Tim Macan langsung menyisir keberadaan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/B/98/VII/2026/SPKT/Polsek LLG Timur I.
Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pertama, Muhamud Sukri (35), warga Kelurahan Air Kuti.
Baca Juga :Best BaaS Providers in 2026: Top Banking Platforms Compared
Ia dicegat saat melintas di kawasan Desa Simpang Semambang menuju Desa Remayu, Musi Rawas.
Kemudian Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB, petugas membekuk tersangka kedua, Ardan (36), warga Kelurahan Taba Jemekeh. Ia ditangkap di Kelurahan Karya Bakti sewaktu bersiap berangkat kerja ke luar kota.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang bertangkai hitam-kuning serta sebilah parang bertangkai karet hitam.
Hasil Pemeriksaan dan Ancaman Hukum
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial H yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga :2 Korban Tenggelam di Sungai Baung OKI Ditemukan
Mirisnya, para pelaku mengaku nekat mencuri fasilitas vital penerbangan tersebut demi memenuhi kecanduan obat-obatan terlarang dan judi online.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 477 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).






