LIPOSONLINE.COM – Polsek Kota Agung Polres Lahat berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Tanjung Kurung Ulu, Kecamatan Tanjung Tebat.
Pelaku pencurian tersebut inisial P, 33 tahun, warga Dempo Selatan Kota Pagar Alam ditangkap dengan kerugian korban ditaksir Rp150 juta.
Penangkapan pelaku pencuruian dilakukan berdasarkan LPB/04/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Agung/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 22 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban M, 55 tahun meninggalkan rumah bersama istri untuk melayat.
Baca Juga :Harga Emas Antam Pada Hari Ini, Jumat 28 Agustus 2026, Tetap Stabil di Rp2.723.000 per Gram
Saat kembali, kondisi rumah berantakan. Setelah diperiksa, pintu kamar yang terkunci sudah terbuka. Sejumlah perhiasan emas milik korban hilang.
Ditangkap di Perkebunan Teh Gunung Dempo
Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa, bersama personel langsung melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
Petugas mendapat info P sedang menggunakan mobil rental. Polsek kemudian berkoordinasi dengan pihak rental dan melacak kendaraan via GPS.
Dari hasil pelacakan GPS mobil rental yang digunakan terdyga pelaku, kendaraan mengarah ke kawasan Perkebunan Teh Gunung Dempo, Kota Pagar Alam. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan P tanpa perlawanan.
Baca Juga :Tim Resmob Polres OKU dan Banyuasin Tangkap Novri Antoni, Tahanan Kabur Rutan Baturaja
Dalam pemeriksaan awal, P mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Pelaku diduga masuk rumah dengan memanjat ke lantai dua lalu masuk lewat jendela yang tidak terkunci.
Barang Bukti Emas dan HP Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti:1 tas selempang cokelat merek SINGJAZZ2 kalung emas 24 karat bentuk padi berat 3 dan 4 suku1 cincin emas 24 karat seberat 25 gram 1 unit HP Vivo Y05E warna biruKomitmen Polres Lahat dan Polda Sumsel
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen memberikan rasa aman.
Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pastikan rumah aman saat ditinggalkan.
Baca Juga :Distributed Ledger Technology in Banking
Perkara kini ditangani Polsek Kota Agung. P diamankan untuk proses penyidikan dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga mengapresiasi kinerja cepat jajaran.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan. Pengungkapan ini menunjukkan Polda Sumsel dan Polres Lahat bekerja cepat dan profesional,” ujar Kombes Nandang.
Ia mengajak warga memperkuat kewaspadaan lingkungan. “Pastikan pintu, jendela terkunci. Jika lihat aktivitas mencurigakan segera lapor polisi,” katanya.






