Cacu di Plaju Palembang Habisi Nyawa Nenek Kandung

oleh -39 Dilihat
AS (23) ditangkap Polrestabes Palembang 50 menit setelah diduga membunuh neneknya K (66) di Jalan Kapten Robani Kadir Plaju. Polisi sita 2 pisau dan 1 gunting.

LIPOSONLINE.COM – Polda Sumsel melalui Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan nenek diduga dilakukan cucu kandung kurang dari satu jam.

Pelaku yang diamankan adalah cucu kandung korban berinisial AS (23). Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, sekitar 50 menit setelah laporan warga diterima.

Korban diketahui K (66), warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.45 WIB. Warga sekitar mendengar suara korban meminta pertolongan dari dalam rumah.

Baca Juga :Senggolan Motor Berujung Maut, Petani Desa Merah Mata Tewas Ditusuk

Saksi lalu menghubungi Ketua RT dan pihak keluarga. Setelah bersama-sama masuk ke rumah, mereka mendapati K sudah terbaring di lantai dengan kondisi bersimbah darah.Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Plaju AKP Sutioso, bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, bersama Tim Opsnal, Pawas dan piket fungsi langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Bersama Unit Identifikasi Polrestabes Palembang, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum et repertum.

Polisi Telusuri dan Ringkus Pelaku

Berdasarkan informasi dari warga, polisi mengantongi identitas AS yang diduga kabur usai kejadian.

Baca Juga :Target Petani, Pemuda Tugumulyo Edarkan Sabu Eceran

Tim Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi persembunyian pelaku. Hasilnya, pada pukul 01.35 WIB AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Dalam pengungkapan ini polisi menyita, 1 bilah pisau gagang kayu cokelat, 1 bilah pisau gagang putih-hitam, 1 buah gunting warna oranye.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka di hidung, luka tusukan di tangan kiri, dan lebam di wajah. Penyidik masih mendalami kronologi dan motif kejadian.

Baca Juga :Heboh, Dikira Anak Harimau Masuk Sumur di Muratara

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengapresiasi kecepatan anggota dan peran aktif masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan Polri dalam melindungi masyarakat.

Ia juga mengajak warga segera melapor jika mengetahui kejadian yang mengganggu keamanan.

Baca Juga :Personil Dit Samapta Polda Sumsel Ditemukan Meninggal di Sungai Badak

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa.

Ia juga mengimbau warga meningkatkan kepedulian lingkungan dan bersama menjaga kamtibmas.

No More Posts Available.

No more pages to load.