Cabuli Anak 15 Tahun Kenal dari Tiktok, 1 Pelaku Ditangkap Polda Sumsel, 1 Lainnya DPO

oleh
Polda Sumsel tangkap CS pelaku cabuli anak 15 tahun di Kalidoni Palembang. Korban kenal pelaku dari TikTok. 1 pelaku lain masih DPO.

LIPOSONLINE.COM – Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Seorang pemuda berinisial CS (22) telah diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MH masih buron dan telah masuk DPO.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban berinisial NA (15) mendapat kabar dari pihak sekolah.
Korban disebut tidak masuk karena sakit berdasarkan pesan dari nomor tak dikenal.

Baca Juga :Benarkah Uban Tanda Tubuh Sedang Lawan Kanker? Ini Kata Pakar IPB

Merasa curiga, sang ibu mendapati anaknya pulang dengan seragam lengkap.
Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kenal dari TikTok, Diajak ke Bedeng

Hasil penyelidikan menyebut korban mengenal kedua pelaku lewat media sosial TikTok.
Pada Mei 2026, korban diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni.

Di lokasi itu, MH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Sementara CS diduga melakukan pencabulan. Setelah itu korban dipesanikan ojek online untuk pulang.

Baca Juga :2 Pengamen Yang Serang Bus ALS di Lubuk Linggau Ditangkap

Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit 3 langsung bergerak.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, petugas mendapat info keberadaan CS di Kalidoni.

Bersama Ketua RT, polisi mendatangi rumah tersebut dan mendapati CS sedang beristirahat.

Ia langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Palembang.

Dijerat UU KUHP, Buru 1 Pelaku Lagi

CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga :Data Governance in Banking: How Technology Manages Financial Data

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M. menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini dan terus memberikan perlindungan kepada korban.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak, terutama aktivitas di media sosial.

“Kami akan menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak. Mari bersama jaga keamanan lingkungan,” tegas Nandang. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap MH.

No More Posts Available.

No more pages to load.