LIPOSONLINE.COM – Buron selama beberapa bulan, seorang pria berinisial GPI, 25 tahun akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara.
Ia diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga.Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 2 Juni 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara IPTU Sumardi Candra bersama Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut pada Senin, 3 Agustus 2026.
Modus Pinjam Motor Alasan Gadai HP
Peristiwa penggelapan terjadi Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Baca Juga :Pemuda 19 Tahun Hanyut di Kali BKB Usai Bertengkar Dengan Pacar
Saat itu tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat Street nopol Z 5648 AAJ milik korban. Alasannya untuk menggadaikan ponsel.
“Setelah motor dipinjam, tersangka tidak mengembalikan dan langsung memutuskan komunikasi dengan korban,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melapor ke Polsek Lubuk Linggau Utara.
Tertangkap Saat Patroli di Wilayah Hukum Polsek
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil tersangka. Namun GPI tidak ada di rumah sehingga keberadaannya terus dipantau.
Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini 3 Agustus 2026: Tetap di Rp2.603.000 per Gram
Hingga akhirnya Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat patroli, anggota Reskrim melihat tersangka berjalan di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Utara. Tanpa perlawanan, GPI langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motor hasil pinjaman itu digadaikan kepada orang lain seharga Rp2 juta. Uang hasil gadai sudah dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Penyidik juga memeriksa saksi bernama Ferdi dan Candra. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street Z 5648 AAJ berhasil disita.
Berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti, GPI ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan/atau penipuan. Ia dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain.







