LIPOSONLINE.COM – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Buruh Harian Lapas atau BHL terduga pengedar narkoba di Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Terduga pelaku inisial R alias Selan (47), ditangkap di rumah Kelurahan Tanjung Raja pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.10 WIB.
Pengungkapan BHL pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kediaman pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga :Siswa SD di Muratara Tenggelam di Sungai Rawas, Pencarian Masih Berlangsung
Setelah dirasa cukup bukti, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah R.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan pengeledahan. Di antaranya, 4 paket sabu berat brutto 1,44 gram, Pecahan tablet warna hijau diduga ekstasi berat brutto 0,22 gram.
Lalu 1 sekop plastik putih, 2 plastik klip bening 1 kotak rokok merek Coffee, 1 potongan plastik hitam, Uang tunai Rp100.000 dan 1 unit HP Vivo Y33S warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku barang haram tersebut didapat dari orang berinisial HG.
Baca Juga :Plt Kepala KUA Pulau Beringin OKU Selatan Tewas Ditusuk, Pelaku Masih Diburu Polisi
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kasatres Narkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja, didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, membenarkan adanya penangkapan BHL diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Kami juga sudah lakukan tes urine, cek kesehatan, dan gelar perkara. Selanjutnya akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” terang IPTU Ahmad Surya.
Polres Ogan Ilir juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Warga diminta terus melapor jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya.






