Berkas Perkara 2 Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS VS Truk Tangki di Muratara Dikembalikan

oleh -11 Dilihat
Kejari Lubuk Linggau kembalikan berkas 2 tersangka kecelakaan maut Bus ALS vs truk tangki di Simpang Danau Muratara yang tewaskan 19 orang. Berkas P-19 belum lengkap.

LIPOSONLINE.COM – Proses hukum kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) kontra truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Musi Rawas Utara masih tertahan di tahap pra penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengembalikan berkas perkara dua tersangka kepada penyidik Polres Muratara karena dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Kepastian itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, SH, MH, dalam keterangan pers di kantornya, Rabu 16 September 2026.

Insiden tragis yang merenggut 19 korban jiwa itu terjadi pada 6 Mei 2026 di Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Baca Juga :How Banks Build a Unified Customer View

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ir. H. Candra Lubis dan Shandy Hermanto.

Rincian Berkas Tersangka Candra Lubis

Untuk tersangka Candra Lubis, Kejari menerima SPDP dari Polres Muratara pada 21 Juli 2026.

Ia disangkakan Pasal 474 Ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kejari kemudian menerbitkan P-16 Nomor PRINT-1924/L.6.11/El.1/07/2026. Berkas Tahap I masuk pada 11 Agustus 2026.

Baca Juga :26 Kepala Sekolah di Musi Rawas Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas belum lengkap (P-18) pada 14 Agustus 2026 dan memberikan petunjuk pelengkapan (P-19) pada 18 Agustus 2026.

Karena hingga batas waktu tidak ada pelengkapan, Kejari menerbitkan P-20 pada 3 September 2026 yang menyatakan waktu penyidikan tambahan telah berakhir.

Berkas Shandy Hermanto Juga P-19

Nasib serupa dialami berkas tersangka Shandy Hermanto. SPDP diterima pada 21 Juli 2026.

Shandy dijerat Pasal 474 Ayat (1), (2), (3) KUHP juncto Pasal 315 UU LLAJ juncto Pasal 311 KUHP.P-16 Nomor Print-1922/L.6.11/Etl.1/07/2026 diterbitkan 31 Juli 2026.

Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 16 September 2026 Naik Lagi, Jadi Rp2,593 Juta Per Gram

Berkas Tahap I diserahkan 19 Agustus 2026. Jaksa kembali memberikan petunjuk P-19 untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil.

Pada 9 September 2026, Kejari juga menerbitkan P-20 karena masa tambahan penyidikan habis.

Kejari: Pastikan Lengkap Formil dan Materiil

Armein Ramdhani menjelaskan pengembalian berkas atau P-19 merupakan bagian dari tugas Penuntut Umum untuk memastikan perkara siap disidangkan.

Baca Juga :Purbaya Yudhi Sadewa Akui Perombakan Pejabat Jadi Salah Satu Penyebab Dicopot dari Jabatan Menkeu

Penuntut Umum lanjutnya melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pihaknya berkomitmen menangani perkara kecelakaan maut Jalinsum Karang Jaya ini secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Diketahui, dalam tragedi tersebut 17 korban meninggal dunia di TKP, sementara 2 korban lainnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis. Total korban tewas 19 orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.