LIPOSONLINE.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama 6 orang lainnya dan 1 anggota Polda Aceh.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam menindak tegas oknum kepolisian yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya proses hukum terhadap Kasat Narkoba tersebut.
Dikatakannya, AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkoba.
Baca Juga : Razia BNNP Sumsel di 2 Tempat Hiburan Palembang, 6 Pengunjung Positif Narkoba
Namun sayangnya, Brigjen Eko Hadi belum memberikan keterangan terkait kronologis lengkap kasus yang menjerat Kasat Resnarkoba tersebut.
Rilis lengkap terkait kronologi dan perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut pihak Bareskrim Polri.
Komitmen Bareskrim Berantas Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Berdasarkan catatatn, sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak sejumlah oknum personel kepolisian yang terseret kasus narkoba.
Pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Hingga kini perkara itu telah memasuki tahap persidangan.
Baca Juga :Pengedar Narkoba di Jakabaring Palembang Buang 2,2 Gram Sabu ke Selokan
Kemudian pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba milik bandar bernama Ishak.






