Bakar Lahan 13 Hektare Untuk Buka Kebun, Petani Lansia di Muratara Ditangkap

oleh -13 Dilihat
Petani lansia IS 63 tahun warga Muara Rupit Muratara ditangkap Polres Muratara 16 September 2026 bakar lahan 3 September 2026 di Sungai Hitam RT 12 merembet 9 September dini hari bakar lahan ID IW 13 hektare mediasi gagal.

LIPOSONLINE.COM – Seorang petani lansia IS (63) warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus berurusan dengan hukum.

Ia diamankan Polres Muratara setelah aksi pembakaran lahan yang dilakukannya merembet dan hanguskan lahan warga lain seluas 13 hektare.

Penangkapan dilakukan Rabu 16 September 2026, setelah kasus karhutla dilaporkan ke polisi.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Dusun Talang Unggar, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris menjelaskan, kejadian bermula Rabu 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :Fee 1 Persen Revitalisasi SD Banyuasin Terbongkar, Tersangka Mengaku Hanya Jalankan Perintah

Saat itu pelaku datangi kebun miliknya di Sungai Hitam, RT 12 Kelurahan Muara Rupit dengan maksud buka lahan dengan cara dibakar.

“Sesampainya di kebun, tersangka membakar tumpukan daun kering dan batang tanaman yang telah ditebang sebelumnya,” ujar Joni.

Api yang disulut membesar dan bakar seluruh area kebunnya hingga malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Merasa api sudah padam, IS tinggalkan lokasi. Padahal bara dan asap masih terlihat.

Beberapa hari kemudian, saat kembali ke kebun, pelaku masih melihat asap dan coba padamkan seadanya.
Namun karena musim kemarau ekstrem, api justru merambat ke lahan sekitar.

Baca Juga :Viral Pukul Balita 2 Tahun 11 Bulan, Pengasuh di Palembang Ditangkap Ditreskrim PPA Polda Sumsel

Puncaknya, Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, api menjalar dan bakar lahan milik warga lain ID dan IW yang juga di Sungai Hitam.

Mengetahui lahannya terbakar, Ketua RT Sulman datangi rumah tersangka beritahu kebakaran berasal dari lahan IS.

Sebelum lapor polisi, kasus sempat diupayakan damai. Mediasi dilakukan Selasa 15 September 2026 antara pelaku dan korban. Namun buntu karena tersangka tidak sanggupi tuntutan ganti rugi.

Akhirnya perkara diserahkan ke Polres Muratara. “Pada Rabu 16 September 2026 tersangka kita amankan. Setelah gelar perkara, pada hari Kamis tersangka IS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Total lahan terbakar diperkirakan kurang lebih 13 hektare. Polisi masih akan lakukan pengukuran pasti dengan gandeng BPN Kabupaten Muratara.

Baca Juga :OTT KPK di ATR/BPN Sita Uang Rp106,3 Miliar, 8 Tersangka Ditahan Termasuk Dirjen dan Dirut Summarecon

Saat ini penyidik lengkapi berkas. Polisi koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kirim barang bukti ke lab forensik.

Atas perbuatannya, IS terancam dijerat pasal pembakaran lahan yang menyebabkan kerugian sesuai UU Lingkungan Hidup dan KUHP.

Polres Muratara imbau masyarakat tidak buka lahan dengan cara dibakar, terutama musim kemarau, karena fatal dan diproses hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.