Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan penetapan ini bukti komitmen Polri mengusut tuntas tanggung jawab pidana, termasuk ke korporasi.
“Penyidikan dilakukan profesional dan objektif berdasarkan alat bukti. 2 tersangka ini harus bertanggung jawab atas hilangnya 19 nyawa,” tegasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pengungkapan ini diharapkan jadi efek jera agar perusahaan transportasi lebih patuh standar keselamatan.
Saat ini penyidik sudah melayangkan 2 kali panggilan. Jika tetap mangkir, polisi akan lakukan jemput paksa.






