LIPOSONLINE.COM – Upaya penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dari Pulau Jawa ke Kota Palembang Sumatera Selatan berhasil digagalkan .
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon pada Kamis, 16 Juli 2026.
Hasil pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan dua orang untuk diproses hukum dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
Ditangkap di Dermaga 6 Merak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, menjelaskan berawal dari operasi gabungan antara Satreskrim Polres Cilegon dan Subdenpom III/4-2 Merak.
Baca Juga : Residivis Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan
Kronologisnya, sekitar pukul 13.00 WIB petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza silver metalik Nopol B-1179-VMX di Dermaga 6 Eksekutif.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, di dalam mobil ditemukan 10 boks styrofoam berisi ribuan benur lobster.
Hasil pemeriksaan, benur lobster itu akan dibawa ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan untuk tempat penampungan secara ilegal.
Ditambahkan Kabid Humas, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 2 orang berinisial M , warga Kota Tangerang, Banten dan AR , warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Cilegon guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga : Breaking Down Islamic Banking vs. Conventional Banking
Kedua tersangka diproses hukum berdasarkan LP Nomor: LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten Tanggal 17 Juli 2026.
Modus Gunakan Mobil Pribadi
Hasil pemeriksaan awal, modus digunakan kedua pelaku, yakni Benih Benur Lobster yang akan diselundupkan dimasukan dalam kotak styrofoam.





