50 Ribu Benih Benur Lobster Gagal Diselundupkan ke Palembang

oleh
Penyelundupan Benih Lobster
Polres Cilegon dan Subdenpom Merak gagalkan penyelundupan 50.000 ekor Benih Benur Lobster senilai Rp7,5 miliar di Pelabuhan ASDP Merak.

Selanjutnya diangkut dengan kendaraan pribadi dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

Motifnya untuk mencari keuntungan dari perdagangan komoditas yang dilarang.

Baca Juga : Aksi Maling Jemuran Marak, Bikin Warga Sako Palembang Resah, Pelaku Terekam CCTV

Pengungkapan kasus penyelundupan benih benur lobster ini sebagai bukti komitmen Polres Cilegon bersama Subdenpom Merak menjaga sumber daya laut Indonesia dari praktik penyelundupan.

Sebab Benih Bening Lobster punya nilai ekonomi tinggi dan penting untuk kelestarian ekosistem laut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor .1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancamannya pidana penjara 8 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Merak agar tidak menjadi pintu keluar masuk komoditas ilegal, termasuk benih lobster.

No More Posts Available.

No more pages to load.