LIPOSONLINE.COM – Partai NasDem terus mendorong semangat perubahan bukan hanya sebatas slogan. Gerakan itu kini diwujudkan melalui aksi nyata yang langsung dirasakan masyarakat.
Buktinya, Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Fraksi NasDem, Septrian Nugraha Gunawan, S.H., M.H., menggelar kegiatan Penguatan Literasi Hukum dan Sosialisasi Bantuan Hukum, MInggu, 19 Juli 2026 di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1 dan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2.
Acara ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Laga Perubahan Partai NasDem dengan mengusung tema “Membangun Kesadaran Masyarakat melalui Edukasi dan Pendampingan Hukum Menuju Masyarakat Sadar dan Taat Hukum”.
Baca Juga : Hendra Gunawan Dengarkan Keluhan Krisis Air Petani Suka Mulya
Kegiatan tersebut bertujuan membekali warga dengan pemahaman tentang hak, kewajiban, serta cara memperoleh akses keadilan.
Perubahan Harus Nyata di Lapangan
Septrian Nugraha Gunawan yang akrab disapa Yayan menegaskan, perubahan tidak cukup hanya disampaikan lewat pidato politik. Harus ada langkah konkret yang menyentuh langsung masyarakat.
“Laga Perubahan wajib kita lanjutkan dengan kerja nyata. Salah satunya melalui edukasi hukum dan pendampingan, supaya masyarakat paham hak dan kewajibannya, lalu bisa hidup sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yayan saat membuka kegiatan.
Menurutnya, literasi hukum adalah pondasi utama untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya.
Warga yang paham hukum akan lebih kuat dalam membela haknya, menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara, serta tahu langkah apa yang harus diambil saat berhadapan dengan masalah hukum.
Edukasi Hukum dan Dialog Terbuka
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi dasar seputar hukum yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Pengemudi Truk Meninggal di Banyuasin, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
Materi mencakup hukum perdata, hukum pidana, hingga tata cara mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Selain pemaparan materi, forum ini juga dibuka sebagai ruang diskusi langsung antara masyarakat dan narasumber hukum.
Warga diberi kesempatan bertanya mengenai persoalan yang mereka alami, mulai dari konflik lahan, perselisihan kerja, hingga perlindungan bagi korban tindak kekerasan.





