LIPOSONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Proses penyidikan baru ini sudah dimulai, namun belum ada penetapan tersangka tambahan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
“Ini sprindik umum,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK Periksa 2 Saksi di Gedung Merah Putih
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Berlanjut, Giliran Kasi KSOP Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
“Kami menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” jelas Budi.
Dua saksi yang diperiksa hari ini adalah Dian Putri Bungsu yang berprofesi sebagai sales marketing di PT Cahaya Mas Cemerlang, dan Muhammad Heriyanto yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
5 Tersangka Sudah Ditetapkan Sebelumnya
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Baca Juga : Bayi Bernama Muhammad MBG Subianto Ditolak Dukcapil, Disebut Melanggar Aturan
Serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar
Perkara ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong hendak menjalankan sejumlah proyek di awal tahun 2026.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPRPKP dengan total pagu anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Fikri diduga menerima uang suap ijon proyek sebesar Rp980 juta.
Pemberiannya dilakukan secara bertahap melalui orang tengah. Besaran suap dari masing-masing rekanan juga berbeda.
Baca Juga : Dorong Pengadaan Digital Lewat Sosialisasi SPSE Polri Inaproc dan E-Katalog V6 di Palembang
Selain itu, penyidik menduga ada aliran dana lain ke Bupati Fikri sejumlah Rp775 juta.
Asep menyebut perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali. Total suap yang diduga diterima Fikri mencapai Rp1,7 miliar.
Hingga saat ini KPK masih terus mendalami peran para pihak dan menelusuri aliran dana.
Lembaga antirasuah memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas.





