
SUMSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan. Dalam kasus ini 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya ditahan.
Tepatnya, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara (BUMN) yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp90 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.
Para pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Modus operandi dilakukan dengan menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit.
Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mulai melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar.
Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya penyidik masih melaksanakan proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi aset negara, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta prinsip akuntabilitas.
“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
“Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Listiyono Dwi Nugroho.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara guna segera dilimpahkan kepada penuntut umum.
