LIPOSONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku Rayab Besi rumah kosong.
Tersangka berinisial Andri Saputra, 23 tahun, warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah tetangga tersangka, Karim, pada Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di Jakarta.
Awalnya Diketahui Tetangga
Kasus ini pertama kali diketahui oleh Asep Zainal Bakri, 23 tahun, tetangga korban. Pada Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, Asep mengecek rumah tersebut dan mendapati engsel pintu depan dalam kondisi rusak.
Saat masuk ke dalam, ia kaget karena pintu aluminium kamar mandi sudah raib. Tak hanya itu, payung parabola juga hilang dan hanya tersisa tiangnya yang masih menempel di tembok. Asep sempat mencari barang-barang tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Petunjuk baru muncul pada malam harinya. Saat berada di depan rumah, Asep didatangi oleh saksi bernama Diso.
Diso mengaku melihat Andri membawa payung parabola tepat di depan kontrakannya dan sempat mengobrol dengannya.
Berbekal informasi itu, Asep langsung melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat. Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
Mengaku Dijual ke Rongsokan Rp73 Ribu
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Andri di wilayah Lubuk Linggau Barat.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri pada malam hari dengan cara memanjat tembok rumah korban.
Untuk mengambil payung parabola, ia mendorongnya hingga terlepas dari tiangnya karena posisinya sudah miring.
Ia juga menggunakan korek api untuk membakar kabel parabola.
Setelah berhasil membawa barang curian ke kontrakannya, ia bertemu dengan Diso. Karena takut ketahuan, Andri langsung pergi dari lokasi.Barang hasil curian kemudian dijual kepada pedagang rongsokan keliling dengan harga Rp73 ribu.
Uang hasil penjualan itu digunakan untuk makan dan membeli rokok. Saat ditangkap, sisa uang yang masih ada padanya sebesar Rp45 ribu.
“Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di sel Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Joni Saibi.





