LIPOSONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan 2 pelaku pengeroyokan di wilayah Bandung Kiri dalam waktu kurang dari sehari atau kurang dari 24 jam.
Kedua tersangka yang diamankan Depri Darwanto (25) dan Mika Arian (19). Keduanya merupakan warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi bersama Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, SH membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya dijerat Pasal 262 KUHP Nasional tentang pengeroyokan.
Kronologi: Cekcok Berujung Pengeroyokan di Jalan Kesehatan
Peristiwa terjadi Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kesehatan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Baca Juga :Tega! Anak Di Lubuk Linggau Gelapkan Motor dan Curi 70 Kg Kopi Milik Ayahnya Untuk Beli Sabu
Korban Rizal Fauzi (49), buruh harian lepas warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, awalnya terlibat cekcok dengan kedua pelaku saat mereka mencari ayahnya di sekitar kolam.
Usai sempat berpisah, para pelaku kembali mendatangi korban saat hendak pulang. Mereka membawa parang dan pisau. Tanpa banyak basa-basi, korban ditarik dan diparangi hingga mengalami luka di tangan kanan.
Korban bahkan sempat terjatuh ke sungai sebelum berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke polisi. Keterangan ini diperkuat saksi Beben (48) yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Erwinsyah bergerak cepat.
Senin, 31 Agustus 2026 pukul 11.20 WIB dan 11.50 WIB, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, keduanya mengakui telah mengeroyok korban menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang disita polisi 1 bilah parang, 1 buah palu, dan 1 lembar kwitansi visum RS Ar-Bunda.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Lubuk Linggau. Polisi telah melakukan olah TKP, BAP saksi dan korban, visum, serta gelar perkara. Berkas perkara tahap I segera dikirim ke Kejaksaan.





