Janji Wali Kota Belum Terealisasi, Warga Graha Buana Silampari Lubuk Linggau Kembali Blokir Jalan

oleh
Portal Jalan
Warga Graha Buana Silampari Lubuk Linggau lakukan pemortalan protes pengembang. Tuntut buat jalan sendiri. Disperkim akan cek site plan.

LIPOSONLINE.COM – Janji Wali Kota Lubuk Linggau menyelesaikan persoalan jalan di Komplek Graha Buana Silampari RT 03 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II yang masih digunakan pengembang belum terealisasi.

Buntutnya warga kembali melakukan aksi blokir jalan pada Minggu 30 Agustus 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes warga kepada salah satu pengembang perumahan yang melintasi jalan komplek untuk mengangkut alat berat dan bahan bangunan.

AKBP (Purn) H Marlinsya, tokoh masyarakat setempat mengatakan, pemortalan dilakukan karena warga kesal akses satu-satunya di komplek mereka sering dilalui kendaraan proyek.

“Ya warga kesal, dan kita mendukung apa yang dilakukan warga. Karena seyogyanya pihak pengembang harusnya membuat jalan sendiri sebelum membangun perumahan,” tegas Marlinsya dikutip dari linggaupos.bacakoran.id, Minggu, 30 Agustus 2026.

Baca Juga :Buron 1 Bulan! Manager Koperasi Mesuji Mandiri Jaya Ditangkap di Lubuk Linggau, Gelapkan Rp600 Juta

Warga menegaskan akan terus melakukan pemortalan hingga ada solusi. Tuntutannya meminta pengembang buat jalan sendiri. Sebab jalan yang dipakai pihak pengembang tersebut merupakan satu-satunya akses jalan warga.

Sudah 3 Kali Ganti Ketua RT, Masalah Belum Selesai

Ketua RT 03 Oktadi mengaku permasalahan ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah tiga kali pergantian kepengurusan RT.

Ia juga mengaku merasa malu permasalahan tidak kunjung selesai-selesai. Sebagai Ketua RT baru dirinya sudah berupaya agar tidak sampai bergejolak, dengan dua kali menyurati pihak pengembang. Namun belum ada respon.

Baca Juga :Unik! Panjat Pinang Miring di Atas Air di JSC Palembang Bikin Ngakak

Surat pertama dikirim pada 22 Juli 2026 berisi keberatan warga atas penggunaan akses jalan komplek.

Keberatan serupa sebenarnya sudah disampaikan sejak 2023, namun tidak ada tindak lanjut. Karena tidak ada solusi, warga akhirnya mengadu ke Wali Kota.

Pada 9 Agustus 2026, Oktadi bersama warga bertemu Wali Kota dan Kepala Dinas Perkim Febrio Fadilah.

Saat itu Wali Kota berjanji akan memanggil pengembang berinisial T dan mengusulkan agar pengembang menjual rumah miliknya di komplek untuk membeli lahan jalan baru.

Baca Juga :PNS di Durian Rampak Lubuk Linggau Simpan 6,38 Gram Sabu

“Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya, sehingga warga melakukan pemortalan,” tegas Oktadi.

Situasi memanas lagi setelah 24 Agustus, tembok batas RT 03 dan RT 04 dirobohkan pengembang untuk melebarkan akses jalan.

Oktadi kembali menyurati pengembang agar membeli lahan sesuai arahan Wali Kota dan memperbaiki tembok yang dirobohkan. Tapi lagi-laki surat itu juga tak direspon.

“Kami berharap Pemkot melalui Disperkim dan Camat bisa menengahi. Tadi saja sudah hampir ribut antar warga,” katanya.

Baca Juga :Karhutla 1 Hektare di Indralaya Ogan Ilir Dipadamkan, 28 Personel Kerahkan AWC

Sekretaris Disperkim Kota Lubuk Linggau Ir H Taufik Qurrahman menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti agar tidak timbul konflik.

Dalam hal ini, keterkaitan Dinas Perkim dengan Developer adalah Site Plan. Termasuk pengesahan hingga pengawasan pelaksanaannya ada di Dinas Perkim. ”Pihak pengembang wajib membangun sesuai Site Plan,” tegas Taufik.

Ia menyebut Site Plan pengembang di lokasi tersebut sudah keluar. Tinggal lagi melakukan pengecekan apakah akses jalan yang diajukan memang melalui Komplek Graha Buana atau tidak. ”Juga kita cek tonasenya, apakah berdampak ke jalan lingkungan,” jelasnya.

Taufik menambahkan, PSU Graha Silampari sudah diserahterimakan ke Pemkot. Artinya jalan dan fasilitas umum di dalam komplek sudah menjadi jalan umum berdasarkan UU Jalan dan bisa dilalui siapa saja.

“Namun tetap akan kita kaji bersama OPD terkait. Jangan sampai berlarut-larut,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.