LIPOSONLINE.COM – Polsek Rambang Niru berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan atau Curas terhadap remaja di Dusun VIII, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru.
Dua tersangka ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.Penangkapan dilakukan Rabu, 19 Agustus 2026. Kedua tersangka bekerja sebagai petani dan salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Rambang Niru Iptu Bambang, Kamis 20 Agustus 2026, menjelaskan, kejadian berlangsung Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.
Saat itu korban AMS, 16 tahun sedang membeli minuman dan rokok di warung warga. Tiba-tiba korban mendengar suara motornya dihidupkan pelaku.
Korban awalnya berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memeluk pelaku sambil mempertanyakan tindakannya.
Namun pelaku tetap menjalankan sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan mengalami luka pada bagian belakang tubuh serta tangan.
Usai terseret, para pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Rambang Niru.
2 Tersangka Diamankan di Desa Gemawang, 1 Masih DPO
Setelah menerima laporan, Tim Tarantula Polsek Rambang Niru langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru.
Kedua tersangka yakni ABSJ, 26 tahun yang merupakan residivis kasus serupa sebanyak 2 kali, dan MDS alias M, 35 tahun. Keduanya bekerja sebagai petani.
Baca Juga :Pemotor di Jalan Sabihi Darwis Palembang Tewas Ditarik Begal, 1 Pelaku Diamankan, 1 DPO
Sementara pelaku A, 35 tahun berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO. Pengejaran masih terus dilakukan.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti, 1 helai celana panjang hitam, 1 jaket hoodie parasut hitam, 1 topi hitam bertuliskan “SOX”. Lalu 1 jaket hoodie hitam bertuliskan “NASA”, 1 buah kunci T, 1 bilah pisau diduga digunakan saat aksi kejahatan.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka-luka dan mengalami kerugian ditaksir Rp16.500.000. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Niru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Baca Juga :Perahu Getek Ditabrak Speedboat di Sungai Musi, 1 Warga Karang Jaya Hilang Tenggelam
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 479 Ayat 2 huruf d KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Iptu Bambang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan.
Pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.





