LIPOSONLINE.COM – Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan tangkap pencuri susu nyamar polisi. Pria tersebut inisial JK, 40 tahun, ditangkap setelah kedapatan mencuri di minimarket.
Penangkapan dilakukan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di salah satu minimarket Jalan Dekranas, Jakabaring, Palembang, Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Modus pelaku menjadi sorotan karena memakai atribut Polri untuk melancarkan aksinya. Tindakan ini dinilai bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian jika tidak ditindak tegas.
Saat melancarkan aksinya, tersangka JK menggunakanseragam mirip anggota Polri agar tidak dicurigai calon korban.
Baca Juga : 159 Personel Polda Sumsel Dilatih Jadi Trainer Literasi AI untuk Pelajar
Ia berpura-pura membeli minuman, lalu memanfaatkan kelengahan pegawai untuk memasukkan beberapa kotak susu berbagai merek ke dalam tas ranselnya.
Perbuatan itu akhirnya ketahuan oleh karyawan minimarket dan diamankan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. ‘
Kini JK beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka JK kepada polisi mengaku telah melakukan aksi kejahatan yang sama di 6 lokasi berbeda di Kota Palembang.
Lokasinya di Jalan Inspektur Marzuki, Demang Lebar Daun, Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, Kertapati, dan Sekip.
Baca Juga :Polda Sumsel Perkuat Zona Integritas Lewat Bimtek Inovasi Pelayanan
“Pelaku berulang kali menggunakan atribut polisi untuk mengelabui korban dan mempermudah pencurian,” jelas penyidik.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 5 box susu merek Bebelac
– 1 box susu Nutri Baby Royal
– 1 box susu SGM
– 1 buah pistol korek
– 1 tas gendong warna hijau
– 1 KTA Polri palsu atas nama Indra Saputra
Seluruh barang bukti berkaitan dengan kasus yang menjerat tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga :Benefits of Banking as a Service: Why BaaS Is Reshaping
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terkait penyalahgunaan atribut Polri.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, menegaskan tidak akan memberi celah bagi pelaku yang mencatut nama Polri.
Penyalahgunaan atribut kepolisian sangat meresahkan dan mencoreng nama baik institusi. Dirinya memastikan akan proses hukum tersangka secara profesional dan transparan.
Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 7 Agustus 2026 Turun Rp29 Ribu, Cek Rinciannya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Khususnya kepada orang yang mengaku polisi tanpa identitas yang jelas. Jika menemukan hal mencurigakan segera lapor ke kantor polisi terdekat.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak kejahatan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada Polri.





