LIPOSONLINE.COM – Polda Sumatera Selatan kembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik sah.
Pengembalian barang bukti kepada korban ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Penyerahan berlangsung saat Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa 28 Juli 2026.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata penerapan Polri Presisi yang mengutamakan keadilan, pemulihan hak korban, dan pelayanan publik berkualitas.
Barang Bukti Dikembalikan, Bukti Negara Hadir untuk Korban
Menurut Kapolda Sumsel, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan mengamankan pelaku. Negara juga wajib mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat tindak pidana.
Baca Juga : Musnahkan 19,4 Kg Sabu dan 352 Butir Ekstasi, Polda Sumsel Selamatkan 38 Ribu Jiwa
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk menciptakan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan menyeluruh bagi warga negara.
Secara simbolis, Irjen Sandi Nugroho menyerahkan kembali 5 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel hasil pengungkapan kasus curanmor dan curas.
Seluruh barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak, sudah melalui proses penyidikan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Rincian barang bukti yang diserahkan:
– 1 unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina
– 1 unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi
– 1 unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono
– 1 unit Honda Beat milik Ferlin
– 1 unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono
– 1 unit telepon seluler hasil penyitaan penyidik
Baca Juga : Diduga Tertipu Investasi Berjangka, Pengusaha Muaraenim Rugi Rp1 Miliar, Laporkan ke Polda Sumsel
Seluruh proses pengembalian dilakukan secara gratis, transparan, dan profesional tanpa ada pungutan biaya.
Apresiasi untuk Warga Berani Lawan Pelaku Curas
Selain mengembalikan barang bukti, Polda Sumsel juga memberikan penghargaan kepada 2 warga yang dinilai berjasa menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan.
Dua penerima piagam tersebut adalah M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal. Aksi heroik mereka terjadi di Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Saat itu para korban berani melawan pelaku yang menggunakan senjata api. Akibatnya, M. Reza Pahlevi tertembak di bagian rusuk hingga pinggang. Sementara M. Ikbal mengalami luka tusuk di paha karena melawan pelaku.
Kapolda menegaskan bahwa keberanian masyarakat seperti ini harus menjadi teladan.
Pemulihan Hak Korban Bagian dari Keadilan
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menekankan bahwa tujuan utama hukum bukan hanya menghukum pelaku. Penegakan hukum yang adil tidak hanya fokus pada pemidanaan. Yang terpenting adalah kehadiran negara untuk mengembalikan hak korban.





