4 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Akhirnya Ditangkap di Ogan Ilir

oleh
Polres OKU Timur tangkap KA tersangka pembunuhan 2022 di Desa Kotanegara. Pelaku diburu 4 tahun dan diamankan di Ogan Ilir oleh Tim Opsnal SW.

LIPOSONLINE.COM Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap buron kasus tindak pidana pembunuhan terjadi sejak 8 September 2022 di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Seorang tersangka berinisial KA, 49 tahun berhasil diamankan setelah buron selama hampir 4 tahun.
Tersangka KA diamankan Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 16 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB terkait keberadaan tersangka.

Baca Juga :Bos Hotel Arwana Lubuk Linggau Dibacok Preman, Pelaku Masih Diburu Polisi

Informasi langsung ditindaklanjuti. Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan pengecekan di lapangan. Setelah dipastikan, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Pembunuhan 2022: Korban Dibacok dan Ditembak

Perkara bermula Kamis 8 Agustus 2022 sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu ES, istri korban J, 48 tahun, mendapat informasi melalui telepon bahwa suaminya dibacok orang tak dikenal di Desa Kotanegara.

Baca Juga :Kronologi Anak 11 Tahun Tenggelam di Sungai Kelingi Kayu Ara Lubuk Linggau

ES menghubungi ponsel korban namun dijawab orang lain yang menyampaikan korban sudah di Puskesmas Pandan Agung. Saat tiba di puskesmas, ES mendapati suaminya telah meninggal dunia.

Berdasarkan Visum et Repertum, korban mengalami luka tembak pada leher kanan menembus leher kiri dan luka robek pada bagian belakang kepala.

Atas kejadian tersebut ES melaporkan ke polisi dengan LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tanggal 8 September 2022.Barang Bukti Diamankan, Tersangka Dijerat Pasal 458 dan 466 KUHP

No More Posts Available.

No more pages to load.