Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan panjang biru hitam bertuliskan “FOSTIN” dan 1 dokumen Visum et Repertum jenazah korban.
Baca Juga :Sempat Sembunyi di Sukarame, Pelaku Curat Bangunan SPPG Muara Enim Akhirnya Dibekuk Polisi
Tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi dan tersangka. Selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengiriman SPDP ke Kejari OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, menegaskan komitmen jajaran untuk memberikan kepastian hukum. “Pengungkapan ini bentuk komitmen kami untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Baca Juga :Tega Aniaya Ibu Kandung dan Ancam Adik Pakai Pisau, Grandong Ditangkap Polsek Lubuk Linggau Barat
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan penegakan hukum terus berjalan. Perkara tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani. Kami ajak masyarakat aktif beri informasi,” ujarnya.





