LIPOSONLINE.COM – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengalami penurunan tipis pada 2026.
Data terbaru dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menunjukkan total PPPK Paruh Waktu kini tercatat sebanyak 4.343 orang.
Angka ini turun 24 orang dari data sebelumnya yang berjumlah 4.367 orang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan penyebab utama berkurangnya jumlah tersebut adalah pengunduran diri pegawai secara mandiri.
Baca Juga : Kemendikdasmen Usul 400 Ribu Formasi Guru CPNS 2026, Tanpa Formasi PPPK
Karena sudah memiliki penempatan baru kata Sri, mereka memilih mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut BKD, alasan pengunduran diri didominasi faktor karier eksternal. Para pegawai yang mundur telah lolos seleksi di lembaga lain sehingga memilih melepaskan status kepegawaian paruh waktu di Pemprov Bengkulu.
Pelayanan Publik Tidak Terganggu
BKD memastikan berkurangnya 24 personel ini tidak akan berdampak pada jalannya pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan total 4.343 PPPK Paruh Waktu yang masih aktif, Pemprov Bengkulu menilai rasio pengunduran diri sangat kecil dan tidak akan mengganggu produktivitas kerja.
“Seluruh lini pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal dan optimal. Dibanding PPPK Paruh Waktu yang ada, jumlah yang mundur tidak signifikan,” tegas Sri.
BKD Gelar Evaluasi Kinerja September 2026
Selain mengurus administrasi pemberhentian, BKD kini tengah menyiapkan evaluasi kinerja tahunan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Sebagai bagian dari persiapan, seluruh kepala OPD diminta segera menyerahkan dokumen evaluasi kinerja triwulanan dari masing-masing pegawai ke BKD.
Baca Juga : Pemerintah Matangkan Rencana Seleksi CPNS 2026, Koordinasi Formasi dengan KemenPAN RB dan Kemenkeu
Dokumen tersebut akan direkap dan teruskan kepada pimpinan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Data yang akurat menjadi kunci utama dalam menentukan penilaian akhir kinerja PPPK Paruh Waktu.
Evaluasi berkala ini rencananya akan dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Hasilnya akan menjadi dasar bagi Pemprov dalam memetakan kualitas SDM serta kebutuhan pegawai ke depan.
Dengan langkah ini, BKD berharap pengelolaan PPPK Paruh Waktu di Bengkulu semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Demikian informasi terkait jumlah PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu 2026 dirangkum LIPOSONLINE.COM dari keterangan BKD Provinsi Bengkulu.






