11 Pengoplos BBM di Terawas Musi Rawas Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

oleh
11 pelaku pengoplosan bbm divonis pn lubuk linggau musi rawas
11 pelaku pengoplos BBM di Terawas Musi Rawas divonis 1-1,4 tahun penjara. Vonis hakim PN Lubuk Linggau lebih ringan dari tuntutan JPU.

LIPOSONLINE.COM – 11 pelaku pengoplosan BBM di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Putusan hukuman terhadap pengoplos BBM di Musi Rawas itu dibacakan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau diketuai Achmad Syaripudin dengan anggota Afif Januarsyah Saleh dan Erif Erlangga, Rabu 26 Agustus 2026.

Dikutip dari SIPP PN Lubuk Linggau, Sabtu 29 Agustus 2026, terdakwa pengopolos BBM di Musi Rawas atas nama Firsandi alias Can divonis hakim 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp30 juta.

Sama halnya dengan terdakwa Aprian Dinata alias Rian juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp30 juta.

Baca Juga :How Banks Use Customer Data Technology

Sementara itu 9 terdakwa lainnya divonis sama masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp30 juta.

Adapun 9 terdakwa tersebut Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya, Riski Saputra Jaya dan Dhimas Agung Nugroho.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 Huruf c KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas Jo Pasal 20 Huruf c KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Baca Juga : Pemilik Gudang BBM Oplosan di Terawas Musi Rawas Dituntut Hukuman Lebih Berat, Modus Dicampur Minyak Olahan dari Muratara

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Erwan Mardiansyah. Sebelumnya JPU menuntut Firsandi alias Can dan Aprian Dinata alias Rian dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan.

Sementara 9 terdakwa lainnya termasuk Dhimas Agung Nugroho dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Modus dan Kronologi Pengoplosan BBM

Praktik kecurangan ini bermula ketika Hairal Riyanto, mantan sopir PT Cahaya Andika Tamara yang dipecat karena melanggar batas kecepatan, menawarkan kerja sama bisnis minyak olahan kepada Can.

Baca Juga :10 Hektare Lahan di Pulau Negara Ogan Ilir Terbakar, Titik Api Karhutla Sulit Dijangkau

Hairal berjanji mengenalkan sopir tangki yang bersedia menukar BBM subsidi. Hairal kemudian mempertemukan Can dengan Aprian Dinata. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa 8.000 liter

Pertalite bersubsidi akan dicuri setiap kali transaksi dengan bayaran Rp700 per liter. Dari setiap pembongkaran, Aprian dan Dhimas mengantongi keuntungan Rp5,6 juta yang dibagi rata.

Untuk menutupi penyusutan volume BBM, Can membeli minyak olahan asal Rupit, Muratara, seharga Rp1,7 juta per drum atau Rp8,5 juta per baby tank (1.000 liter).

Tahapan Pengoplosan Dilakukan Pelaku Dalam Gudang

Baca Juga :Sumur Warga Mulai Kering, Polisi di Musi Rawas Turunkan Tangki Air 5.000 Liter ke Desa Karya Sakti

Sopir melepas kabel GPS kendaraan dan beralasan kehilangan sinyal saat dihubungi pihak PT Patra Logistik.
BBM Pertalite murni dikeluarkan dari tangki oleh Yoni Sigit, Riski Saputra, dan Riki Rikardo.

Frengky Fernando, Femas Eko, dan Riki Rikardo mengisikan minyak olahan murah ke dalam tangki untuk menyamakan volume.

Yoni Sigit dan Rasmi Kurniawan mencampurkan bubuk pewarna khusus agar tampilan minyak olahan menyerupai warna asli Pertalite.

Seluruh proses dipantau oleh Ego Extrajaya, sebelum Dhimas Agung memasang kembali segel katup tangki seolah-olah BBM masih utuh untuk didistribusikan ke SPBU Rejang Lebong.

Aksi ilegal yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 ini akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Sumatera Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.