Waspada Gelombang 4 Meter di Lampung 24-27 September 2026, BMKG Ingatkan Nelayan Jangan Melaut

oleh -15 Dilihat
BMKG merilis peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter di Selat Sunda dan Lampung Barat pada 24–27 September 2026. Pelajari risiko pelayaran dan larangan keselamatan di wilayah pesisir.

LIPOSONLINE.COM – Imbauan penting dikeluarkan bagi para nelayan serta warga pesisir di wilayah Lampung. Peningkatan aktivitas gelombang laut hingga setinggi 4 meter diproyeksikan akan menerjang beberapa area perairan Lampung selama beberapa hari ke depan.

Ancaman ini dipicu oleh pergerakan angin kencang yang berembus dari Samudra Hindia. Menurut laporan Stasiun Meteorologi Maritim Panjang – Bandar Lampung, potensi gelombang setinggi 2,5 sampai 4 meter berpeluang muncul di wilayah Selat Sunda bagian selatan serta Perairan Barat Lampung.

Masa berlaku peringatan cuaca buruk ini terhitung mulai Kamis, 24 September 2026 pukul 07.00 WIB sampai Ahad, 27 September 2026 pukul 07.00 WIB.

Prakirawan BMKG Maritim Panjang, M Fauzan Abdul Lathif, menerangkan bahwa maraknya gelombang tinggi sangat erat kaitannya dengan pergerakan angin di kawasan tersebut.

“Hembusan angin dari arah Samudra Hindia tergolong cukup kencang,” jelas Fauzan dikutip dari sumeks.didsway.id Kamis 24 September 2026.

Baca Juga :How Banks Build Real-Time Data Pipelines

Data statistik BMKG menunjukkan pola angin dominan bergerak dari timur menuju selatan dengan kecepatan berkisar antara 2 hingga 20 knot. Kecepatan angin paling dominan dan terkuat berada di Selat Sunda bagian selatan serta Perairan Barat Lampung.

Kondisi tersebut dinilai sangat rentan mengancam keselamatan perjalanan laut:

• Perahu Nelayan: Berisiko tinggi mengalami kecelakaan pada kecepatan angin 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter.

• Kapal Tongkang: Berada dalam ancaman bahaya jika angin menyentuh 15 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter.

• Kapal Feri: Mengalami risiko keselamatan saat angin mencapai 21 knot dan gelombang setinggi 2,5 meter.

Meskipun potensi gelombang di laut tergolong tinggi, BMKG memperkirakan dampaknya tidak akan sampai menerjang wilayah daratan Lampung secara langsung.

Baca Juga :Rebutan Lahan Parkir Pecel Lele di Lahat Berujung Maut, Pelaku Diringkus Polisi di Pinggir Sungai

“Kecenderungannya tidak memicu dampak darat, mengingat gelombang di perairan lebih banyak dipengaruhi oleh dorongan angin yang posisinya jauh di tengah laut,” tambah Fauzan.

Pihak otoritas tetap meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya nelayan dan pengelola jasa transportasi laut, untuk memantau pembaruan cuaca sebelum memutuskan beraktivitas di laut.

Panduan Larangan Resmi BMKG Saat Gelombang Tinggi

1. Aktivitas Bahari dan Perairan 

• Dilarang berenang, mandi, atau bermain air di tepi laut: Arus bawah laut yang sangat kuat (rip current) berpotensi menyeret siapa saja hingga ke tengah laut secara mendadak.

Baca Juga :Pencari Kepiting di Banyuasin Tewas Diterkam Buaya Muara Depan Anak-Istri

• Dilarang melaut bagi nelayan dan armada kapal kecil: Perahu nelayan, kapal tongkang, serta feri skala kecil berisiko terbalik atau hancur dihantam ombak besar.

• Menghentikan seluruh aktivitas olahraga air (water sports): Kegiatan seperti diving, snorkeling, jetski, maupun berselancar (terutama bagi kalangan pemula) sangat membahayakan jiwa.

• Menunda perjalanan kapal wisata tradisional: Mengarungi laut menuju pulau kecil menggunakan perahu kayu tanpa perlengkapan keselamatan standar sangat tidak direkomendasikan.

2. Aktivitas di Area Pesisir dan Tepi Pantai

• Hindari berdiri atau melintas di area rawan: Tempat seperti ujung dermaga, struktur penahan gelombang (breakwater), serta tebing karang sangat berbahaya dari ancaman hempasan gelombang susulan tiba-tiba (freak wave).

Baca Juga :Tekan Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Gelar Operasi Sikat I Musi 2026 Selama 16 Hari

• Dilarang mendirikan tenda/berkemah dekat garis pantai: Terdapat risiko nyata akibat pasang air laut mendadak dan erosi/abrasi pantai.

• Jangan memarkir kendaraan terlalu rapat dengan air laut: Sapuan air asin serta material keras yang terbawa ombak berpotensi merusak kendaraan.

3. Imbauan Umum Keselamatan

• Selalu patuhi petunjuk keselamatan dan jangan mengabaikan bendera merah yang dipasang oleh tim SAR atau pengelola pantai.

• Hindari memaksakan diri melakukan aktivitas memancing dari atas tebing atau karang terjal (rock fishing).

No More Posts Available.

No more pages to load.