LIPOSONLINE.COM – Video aksi dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan pecatan polisi berpangkat Bripka di Lubuk Linggau viral di di media sosial.
Oknum pecatan Polri itu berinisial EF ditangkap jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur, Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Dalam pers rilis di Mapolres Lubuk Linggau, Kasi Humas AKP Alwi didampingi Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Jumar Bolivar dan Kasi Propam Iptu Gurit Trisilo membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
“Malam tadi video pungli yang melibatkan seseorang yang pernah menjadi anggota Polri atas nama EF sudah viral. Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang AKP Alwi.
Berdasarkan data kepolisian, EF terakhir berpangkat Brigka. Ia pernah bertugas di Polres Lubuk Linggau, namun sudah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH pada 2025 lalu terkait kasus narkoba dan sudah tidak pernah masuk dinas lagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EF mengakui perbuatannya. Alasannya, untuk mencari tambahan uang. Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan tes urine, mantan anggota ini dinyatakan positif narkotika.Aksi Terekam di Jalan Yos Sudarso
Aksi pungli itu dilakukan EF pada Selasa 7 Juli 2026 dini hari di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan JM Linggau. Dalam video yang beredar, terlihat EF mengenakan seragam polisi dan menghentikan truk yang melintas untuk meminta uang.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Jumar Bolivar mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk mencari tahu sudah berapa lama EF melakukan aksinya dan berapa banyak korban.
“Untuk saat ini korban belum dikonfirmasi. Kami masih mencari keterangan untuk mengetahui ada tidaknya korban lain,” jelasnya.
Saat ini EF sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan atribut Polri, terlebih yang dilakukan oleh oknum yang sudah tidak lagi berstatus anggota.







