Viral Pukul Balita 2 Tahun 11 Bulan, Pengasuh di Palembang Ditangkap Ditreskrim PPA Polda Sumsel

oleh -28 Dilihat
Ditreskrim PPA PPO Polda Sumsel tangkap pengasuh NS 37 tahun Jumat 18 September 2026 pukul 15.10 WIB di Kemuning Palembang viral pukul balita FR 2 tahun 11 bulan di Talang Jambe Sukarami tampar cekik memar dagu Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

LIPOSONLINE.COM – Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan ungkap kasus kekerasan terhadap anak dengan mengamankan pengasuh berinisial NS (37) di Kota Palembang.
Pengungkapan dilakukan setelah rekaman video kekerasan terhadap balita viral di media sosial.

Personel Ditreskrim PPA dan PPO amankan NS pada Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB. Korban anak berinisial FR usia 2 tahun 11 bulan, anak asuh tersangka.

Kekerasan terjadi di rumah di Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan diketahui keluarga Rabu 16 September 2026 dini hari.

Kasus terungkap setelah tersangka hubungi ibu korban via pesan singkat dan mengaku telah memukul korban karena menolak makan.

Baca Juga :BI Sumsel Dorong Pesantren Mandiri Ekonomi, Garap UMKM Hingga Lahan Tidur

Saat itu ibu korban di luar kota sehingga segera kembali ke Palembang dan minta anaknya diserahkan ke keluarga.

Keesokan harinya, keluarga terima rekaman video dari tetangga yang perlihatkan dugaan kekerasan.

Dalam rekaman, tersangka terlihat memukul, menampar, dan mencekik korban hingga menangis, dengan korban memar di dagu.

Peristiwa dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan dan video viral, Ditreskrim PPA dan PPO segera selidiki untuk identifikasi dan cari pelaku.

Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing lapor temuan ke Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M. Atas perintah pimpinan, personel lakukan penyelidikan.

Baca Juga :OTT KPK di ATR/BPN Sita Uang Rp106,3 Miliar, 8 Tersangka Ditahan Termasuk Dirjen dan Dirut Summarecon

Pada Jumat 18 September 2026 pukul 15.10 WIB, personel Unit I patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, mendapati seseorang ciri-ciri mirip di rekaman dan terlihat hendak melarikan diri.

Petugas cocokkan ciri dengan foto dan video. Setelah sesuai, amankan dan bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, NS akui perbuatannya. Petugas amankan satu pakaian tersangka, satu pakaian korban, serta satu keping media penyimpanan berisi rekaman video kekerasan yang viral.

Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :Tata Kelola Jadi Penentu, BI Tegaskan Kepercayaan Pondasi Ekonomi Digital

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., tegaskan penyidik bergerak setelah info video viral.

Begitu video itu viral, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Andes dalam keterangan resmi, Jumat 18 September 2026.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., sampaikan polisi beri perhatian tiap dugaan kekerasan anak.

Baca Juga :Gelapkan 20 Ton Sawit, Pria 45 Tahun Dibekuk di Riau Oleh Resmob Polres Ogan Ilir

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” kata Nandang.

Polda Sumsel ajak masyarakat jaga dan lindungi anak dari kekerasan. Segera lapor jika mengetahui dugaan kekerasan agar ditindak sesuai hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.