LIPOSONLINE.COM – Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan di Kota Palembang, Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangka penggelapan motor itu bernama Bemi Anggora, 25 tahun. Ia merupakan warga Perumahan Black Taba, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Vherry Andora, SH, MH. Operasi dilakukan berdasarkan perintah Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Jumat Bolivar, SH, MH, C.MSP, C.PHR.
Modus Pinjam Motor Alasan Jemput Teman
Peristiwa penggelapan terjadi Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di New Motel, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Lubuk Linggau Timur I.
Baca Juga :Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Truk BBM di Muratara, 2 Bos Pemilik Kendaraan Tersangka
Korban RS, 17 tahun warga Muara Kelingi, Musi Rawas awalnya meminjamkan Honda Vario warna hitam nopol BG 4145 GAJ ke tersangka.
Alasannya untuk menjemput saksi bernama Repaldo.Namun setelah pergi dari lokasi, Bemi tidak kembali. Motor tersebut dibawa kabur.
Awalnya korban sempat mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penyelesaian, nakun pihak keluarga terduga pelaku menolak bertanggung jawab.
Merasa dirugikan, korban lalu membuat laporan ke Polsek Lubuk Linggau Timur I dengan nomor LP/B/18/VIII/2026/SPKT.
Dijual Rp5 Juta di Muba, Uang Dipakai Bayar Kos
Hasil penyelidikan pihak kepolisian didapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di sebuah kos di wilayah KM 11 Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Bemi.
Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini 3 Agustus 2026: Tetap di Rp2.603.000 per Gram
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual motor milik korban di Desa Jirak, Musi Banyuasin dengan harga Rp5.000.000 kepada orang yang tidak dikenal. Padahal harga motor tersebut mencapai Rp31.000.000.
“Uang hasil penjualan sudah habis dipakai untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari di Palembang,” kata Iptu Jumat Bolivar.
Polisi juga menemukan fakta bahwa Bemi merupakan residivis. Ia pernah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penipuan pada 2020.







