Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Barang bukti yang diamankan berupa BPKB dan STNK asli Honda Vario atas nama SANALIYA, ibu dari korban.
Kini tersangka dijerat Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan dan ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Timur. Polisi masih memburu pembeli motor tersebut.







