LIPOSONLINE.COM – Seorang pemuda di Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan berinisial H, 25 tahun tewas ditikam.
Terduga pelaku penikaman inisial YLS, 23 tahun berhasil diamankan tim gabungan Polres PALI dan Polsek Penukal Utara kurang dari 24 jam pada Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 10.45 WIB.
Tersangka diamankan saat bersembunyi di area hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara.
Cekcok Berujung Penusukan di Pasar Turunan Gajah
Aksi penusukan terhadap korban terjadi pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan.
Baca Juga :Harga Pertamax dan Pertamax Turbo di Sumsel Turun Mulai 1 Agustus 2026
Saat itu korban bersama 3 temannya sedang nongkrong. Tersangka YLS melintas dan sempat disapa.
Tiba-tiba salah satu saksi memegang lengan kiri tersangka YLS. Merasa terkejut, tersangka YLS mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya lalu menusuk bagian perut kiri korban.
Setelah itu tersangka kabur ke arah hutan.Korban tidak selamat akibat luka tusukan tersebut.
Tim Beruang Hitam Kejar Pelaku ke Hutan
Laporan diterima Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari. Tim Opsnal “Beruang Hitam” Satreskrim Polres PALI langsung bergerak.
Petugas melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menyisir jalur pelarian yang diduga digunakan tersangka.
Baca Juga :Siswa SD di Lubuk Linggau Tenggelam di Sungai Kelingi, Ditemukan Setelah 5 Jam
Hasilnya, YLS berhasil dibekuk di tengah hutan Desa Lubuk Tampui. Ia langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah pisau yang diduga dipakai menusuk, pakaian, celana pendek, dan sepasang sandal milik pelaku.
Dijerat Pasal 466 Ayat 3 KUHP
Atas aksinya, YLS dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada mengapresiasi kinerja Tim Beruang Hitam dan Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat.
Sehingga terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam. ”Ini bukti komitmen kami memberikan keadilan dan menjaga Kamtibmas di PALI,” tegasnya.
Baca Juga :Viral Video Dugaan Pelecehan Anak di Food Court Juara Lubuk Linggau
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga menegaskan Polda Sumsel tidak akan mentolerir tindak kekerasan.
Setiap laporan akan ditindak lanjuti pihak kepolisian dengan cepat, profesional, dan terukur. Hal ini bukti kesiapan jajaran dalam melindungi masyarakat.
Dirinya mengimbau warga tetap kondusif dan percayakan proses hukum ke polisi.
Langkah cepat kepolisian ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus mencegah eskalasi konflik di masyarakat.




