LIPOSONLINE.COM – Keterangan mengejutkan mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim TA 2025-2026.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 23 September 2026, terungkap adanya dugaan pembagian uang panas ke sejumlah pejabat tinggi daerah.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fatimah SH MH, seorang pegawai PPPK Disdikbud Muara Enim bernama Radiansyah mengaku pernah mengantarkan uang tunai senilai Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi Henky Putrawan, saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim.
Keterangan ini disampaikan Radiansyah saat bersaksi untuk dua terdakwa dari penyedia barang, yakni Fika Nur Alawi (Direktur PT Millenium Solusi Abadi) dan Cory Erin Hardi (marketing PT MSA).
Baca Juga :Pencari Kepiting di Banyuasin Tewas Diterkam Buaya Muara Depan Anak-Istri
“Saya menjalankan perintah dari Abi Nurwardani untuk menyerahkan Rp1 miliar kepada mantan Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan. Penyerahan dilakukan pada awal bulan puasa tahun 2025,” kata Radiansyah di ruang sidang dikutip dari sumeks.disway.id.
Ia menambahkan, dana Rp1 miliar tersebut diklaim berasal dari pihak vendor proyek smartboard dan Chromebook.
Namun, uang tidak diserahkan secara langsung melainkan melalui perantara ajudan Henky yang bernama Miko.
Tak berhenti di situ, kesaksian Radiansyah juga menyeret nama Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, yang kini berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
Radiansyah mengaku telah melakukan pengiriman uang sebanyak delapan kali kepada Edison melalui orang kepercayaannya, Adi Triayadi Agustian, di rumah dinas.
Baca Juga :Penggerebekan Palsu di Lubuk Linggau Berujung Tindak Kriminal
Besaran uang yang dikirim bervariasi dari Rp200 juta, Rp300 juta, hingga nominal terbesar mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi, turut disebut menerima aliran dana. Atas instruksi Abi Nurwardani, Radiansyah mengaku dua kali mengantar uang ke rumah dinas Rusdi pada Mei 2025, masing-masing sebesar Rp350 juta dan Rp250 juta.
Seluruh kesaksian ini menjadi titik fokus Tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membongkar alur distribusi uang dalam skandal pengadaan alat pendidikan tersebut.
Pihak KPK menyebutkan adanya riwayat transaksi mencurigakan senilai miliaran rupiah ke rekening orang-orang dekat Abi Nurwardani yang diduga kuat bersumber dari pihak swasta penyedia barang.
KPK juga menegaskan adanya potensi pengembangan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meski saat ini fokus utama masih pada pembuktian keterlibatan pihak-pihak pemberi di persidangan.
Baca Juga :Kasus Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dihentikan, Polda Sumsel Tegaskan Sengketa Perdata
Kendati demikian, seluruh nyanyian saksi di persidangan ini masih harus diuji dengan bukti-bukti hukum lainnya.
Keterangan tersebut belum menjadi keputusan final atas kesalahan pihak-pihak yang dinamai, dan para pihak terkait tetap memiliki hak hukum penuh untuk memberikan klarifikasi serta bantahan.





