LIPOSONLINE.COM – Upaya pelarian AM (42), buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit, berakhir di tangan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Beliti.
Warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini diringkus polisi di kediamannya pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B-04/II/2026/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL tertanggal 18 Februari 2026 yang dilaporkan oleh pihak korban, PT AKL Durian Remuk.
Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian kelapa sawit tersebut berlangsung pada Sabtu 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area Blok 20 J.06 Divisi II PT AKL, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).
Baca Juga :Waspada Gelombang 4 Meter di Lampung 24-27 September 2026, BMKG Ingatkan Nelayan Jangan Melaut
Dalam menjalankan aksinya, AM bersekongkol dengan rekannya, Tobri Alamsyah—yang sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kedua pelaku mendatangi lokasi dengan berjalan kaki sembari membawa alat panen berupa dodos. Mereka berhasil menggasak 55 janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan bobot mencapai 440 kilogram.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.395.000.
Mendapat informasi keberadaan tersangka, Tim Unit Reskrim Polsek Muara Beliti langsung bergerak ke lokasi dan meringkus AM tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Beliti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :Rebutan Lahan Parkir Pecel Lele di Lahat Berujung Maut, Pelaku Diringkus Polisi di Pinggir Sungai
Adapun sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah disita sebelumnya berdasarkan berkas perkara nomor BP/01/II/Res.1.8./2026/Reskrim tertanggal 24 Februari 2026.
Barang bukti yang diamankan meliputi 55 janjang TBS sawit, satu kaus hitam bertuliskan LOIS, tas selempang merk Polo Water warna ungu-merah, topi cokelat, serta dua keranjang rotan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka merupakan DPO pencurian sawit di PT AKL ini berhasil kami amankan dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 1 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Iptu Miming Wijaya.






