Satresnarkoba Polres Muratara Tangkap Kurir 51,53 Gram Sabu di Sukomoro

oleh -11 Dilihat

LIPOSONLINE.COM – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan menangkap IPJ (31) di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa 29 September 2026 sore. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 51,53 gram brutto sabu yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi* dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap IPJ.

Baca Juga : Operasi Sikat I Musi 2026 Polda Sumsel Ungkap 23 Kasus 3C dan 46 Premanisme

Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 51,53 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF serta satu helai celana pendek warna biru.

Dari pemeriksaan awal, IPJ diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perkara tersebut, IPJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel, khususnya Kabupaten Muratara. Penindakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Baca Juga :Operasi Sikat Musi 2026 Polsek Plaju Ungkap Curat SMP Muhammadiyah 3 Buruh AP Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” terang Nandang.

Saat ini, IPJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.