Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ciduk Pengedar Sabu 10,11 Gram di Bandung Kiri

oleh -29 Dilihat
Polres Lubuk Linggau amankan Andi (39) pengedar sabu 10,11 gram di Bandung Kiri. Tersangka asal Bengkulu dijerat UU Narkotika.

LIPOSONLINE.COM – Prestasi kembali ditorehkan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau. Seorang terduga pengedar sabu berhasil diamankan di kediamannya yang berada di kawasan rawan transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Tersangka berinisial Andi (39), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10,11 gram brutto yang ditemukan berserakan di atas meja.

Berawal dari Resah WargaKasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat.

Baca Juga :Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi Hasil 49 Kasus Narkoba

Warga melaporkan aktivitas jual beli narkotika di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri yang sudah meresahkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP M. Romi memerintahkan Kanit Idik II Ipda Vherry Andora, S.H., M.H., didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda M Deden Aguma dan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah, S.H., M.Si untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Detik-Detik Penangkapan: Didapati Sembunyi di Balik Pintu

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Kondisi jendela ruang tengah rumah dalam keadaan terbuka.

Di dalamnya tampak seorang pria.Begitu melihat kedatangan petugas, pria itu langsung panik dan berupaya melarikan diri.

Baca Juga :CI/CD in Banking: Automated Software Delivery

Polisi kemudian melakukan pembukaan pintu secara paksa. Setelah pintu terbuka, didapati Andi Bin Bakaroni sedang bersembunyi di balik pintu ruang tengah.

Di atas meja, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 10,11 gram yang tercecer.

1 unit HP OPPO turut disita sebagai barang bukti.Dalam pemeriksaan awal, Andi mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi Hasil 49 Kasus Narkoba

Andi dijerat Pasal Primer 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi uji laboratorium barang bukti di Labfor Polda Sumsel, tes urine tersangka, koordinasi dengan JPU, serta pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lubuk Linggau. Terima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor,” tegas AKP M. Romi.

No More Posts Available.

No more pages to load.