Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap 2 Kasus Ekstasi 56 Butir 19,29 Gram, 3 Tersangka Diamankan

oleh -68 Dilihat
Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau ungkap 2 kasus ekstasi 56 butir 19,29 gram amankan 3 tersangka Mico Febriansyah 18 tahun Ulak Lebar Novilia 37 tahun Supran Dodi 38 tahun Rejang Lebong Bengkulu UCB Jalan Dayang Torek Jenderal Sudirman.

LIPOSONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dua laki-laki dan satu perempuan. Selain itu petugas menyita 56 butir tablet diduga ekstasi dengan berat bruto 19,29 gram.

Hal itu disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan saat memimpin press release di Mapolres Lubuk Linggau, Selasa, 22 September 2026.

Dalam kegiatan itu Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara dan Kasat Narkoba AKP M Romi.

Baca Juga :Polres Lubuk Linggau Berduka, Kabag Ren Kompol Dedi Purna Jaya Meninggal Dunia di RS Sobirin Musi Rawas

Ketiga tersangka yakni Mico Febriansyah (18) warga Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Kemudian Novilia (37) warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.

Serta Supran Dodi Ansori (38) warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.

Pengungkapan pertama dilakukan Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu anggota Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I melakukan undercover buy (UCB) dengan memesan enam butir ekstasi kepada terduga pelaku.

Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dijadwalkan di simpang empat Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Baca Juga :Polrestabes Palembang Ringkus 2 Spesialis Bobol Rumah Kosong di Plaju, Gasak Emas Rp30 Juta

Ketika pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mendekati petugas yang melakukan UCB, anggota melihat barang bukti narkotika yang dibawa pelaku.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.Pelaku diketahui bernama Mico Febriansyah.

Kepada petugas, Mico mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seorang bandar berinisial RA untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Baca Juga :Polrestabes Palembang Ringkus 2 Spesialis Bobol Rumah Kosong di Plaju, Gasak Emas Rp30 Juta

Saat penyelidikan, anggota melihat sebuah mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik mencurigakan.

Ketika didekati petugas, pengemudi mobil mencoba melarikan diri dengan menancapkan gas.
Petugas kemudian menghalangi kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang di dalam mobil, yakni Supran Dodi Ansori dan Novilia.

Saat digeledah, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi 50 butir pil berbentuk granat warna merah muda diduga ekstasi berat bruto 16,03 gram.

Barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan kiri Novilia. Saat ditanya kepemilikan, Novilia mengakui narkotika tersebut miliknya.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.