Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk sangkaan lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Idonesia No 35 Tahun 2009.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Dari pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menyatakan berhasil menyelamatkan sekitar 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan barang bukti 56 butir ekstasi yang diamankan.







