LIPOSONLINE.COM – Kekecewaan tidak diterima kerja, oknum pemuda di Ogan Ilir berinisial DA, 26 tahun diduga bakar lahan.
Oknum pemuda itu diduga membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. ‘Akibat aksi tersebut, lahan tebu yang terbakar diperkirakan mencapai 4,5 hektare.
Aksi Terekam HP Sendiri Jadi Bukti Polisi
Peristiwa bakar lahan itu terjadi Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Baca Juga :Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Karang Dapo Muratara, Kerugian Capai Rp620 Juta
Ironisnya, aksi pembakaran itu direkam sendiri oleh DA melalui telepon selulernya. Video tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Menindaklanjuti laporan, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada DA.
Pelaku kemudian diamankan di rumahnya, Desa Ketiau, Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pengamanan dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa bersama Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan.
Motif Sakit Hati Tidak Diterima Bekerja
Baca Juga :Intelligent Automation in Banking Systems
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membakar lahan karena sakit hati tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Tidak hanya membakar, DA juga merekam aksinya. Berdasarkan keterangan penyidik, video itu dibuat agar diketahui pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit HP Infinix Smart 20 berisi rekaman kejadian, 1 buah korek api merek Tokai warna merah, 1 buah baju jersey lengan panjang warna biru kombinasi.
Kekecewaan Bukan Alasan Membakar
Baca Juga :Gerebek Tambang Emas Ilegal di Rawas Ulu Muratara, 3 Orang Diamankan Polisi
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, menegaskan persoalan pribadi tidak bisa jadi alasan melakukan tindakan berbahaya.
“Kami memahami kekecewaan terkait pekerjaan. Namun tidak boleh dilampiaskan dengan membakar lahan. Api dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian besar,” tegas AKBP Rizka.
Ia menambahkan penegakan hukum Karhutla bertujuan memberi efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyebut kasus ini bukti kekecewaan pribadi tidak boleh jadi alasan pembakaran.
Polda Sumsel bersama jajaran akan terus menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan.
”Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak menormalisasi pembakaran lahan. “Sekali api dinyalakan, dampaknya bisa di luar kendali. Menjaga lingkungan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan di Polres Ogan Ilir.
Penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU serta Bidlabfor Polda Sumsel. Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





