LIPOSONLINE.COM – Kebakaran hebat menghanguskan 2 rumah, 3 kios, dan satu warung Sembako di kawasan Pasar 26 Ilir Palembang, Rabu 30 September 2026, terungkap dipicu kesengajaan.
Pelaku pembakaran diduga adalah pria berinisial RK (24) yang diduga mengalami gangguan jiwa. Ia membakar bantal di rumah neneknya hingga api merembet dan membakar bangunan semi permanen di sekitarnya.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, membenarkan pihaknya telah mengamankan RK untuk dimintai keterangan.
Peristiwa bermula saat RK menceritakan rencana pernikahannya kepada pamannya yang bernama Fadly. Namun, cerita tersebut justru ditertawakan.
Merasa sakit hati, RK mengaku mendengar bisikan dan langsung mengambil korek api gas. “Berdasarkan keterangan RK, dia bercerita ke pamannya bernama Fadly hendak menikah tapi ditertawakan. Karena sakit hati dan mendapat bisikan, dia kemudian membakar bantal di rumah neneknya bernama Fatmawati,” terang Kompol Fauzi Saleh, Kamis 1 Oktober 2026.
Bantal yang dibakar berada di dalam rumah milik Fatmawati. Karena bangunan didominasi kayu, api dengan cepat membesar dan menyambar warung sembako di bawahnya serta tiga kios di sebelahnya.
Fauzi menjelaskan, saat diinterogasi, keterangan RK tidak jelas dan kerap melenceng dari pertanyaan penyidik. Pihak keluarga juga menyebut RK memang memiliki riwayat sakit.
“Dugaan sementara yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Masih kami dalami,” kata Fauzi.
Baca Juga :Kepala BKPSDM Muratara Lukman Ditahan Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN
Warga di Pasar 26 Ilir yang panik melihat kobaran api langsung berhamburan menyelamatkan barang seadanya dan menjauh dari lokasi.
Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan langsung mengerahkan empat unit mobil damkar. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.35 WIB, setelah hampir dua jam berkobar sejak pukul 14.45 WIB.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran Pasar 26 Ilir Palembang ini, namun kerugian materi ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Polsek Ilir Barat I masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kondisi kejiwaan RK.







