LIPOSONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Singgah milik Kasmin Setiadi alias Kasmin.
Pengungkapan tersebut berdasarkan LP Nomor: LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal 21 Agustus 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Jumar Bolovar menjelaksan, peristiwa terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah milik Kasmin di Perumahan Linggau Resident Hill, Jalan Baru RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Rumah tersebut merupakan Rumah Singgah yang hanya ditempati saat keluarga korban berkunjung ke Lubuk Linggau.
Baca Juga :Gebyar Kemerdekaan Polda Sumsel di Monpera Ada Cek Kesehatan Gratis
Menurut Kapolsek, kondisi rumah yang sering kosong inilah dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.
Awalnya saksi tetangga menghubungi korban dan memberitahu bahwa terali pagar rumah dalam kondisi rusak.
Korban yang sedang berada di luar kota langsung pulang. Setiba di lokasi, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga raib. Korban pun melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.
Pelaku Ditangkap, 1 Masih DPO
Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga :Future of Banking Automation Technology
Dari hasil pengembangan, petugas mendapat info sebagian barang curian sudah dijual ke saksi bernama Muharmi.
Penyelidikan mengerucut ke tersangka MS.
Dimana MS diketahui sudah lebih dulu diamankan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau pada 8 Agustus 2026 dalam kasus berbeda dan kini ditahan di Rutan Polres.
Saat diinterogasi, MS mengaku melakukan pencurian bersama tersangka AZ dan satu pelaku lain berinisial H yang kini masih buron.
Modusnya, H bertugas merusak jendela samping kanan rumah dengan linggis dan obeng untuk masuk.
Setelah H keluar membawa barang, MS dan AZ masuk lewat pintu belakang dan ikut mengangkut barang milik korban.
Baca Juga :SNG Merdeka Cup 2026 Resmi Digelar Hingga September, Puluhan Tim Bersaing Berebut Juara
Kerugian Capai Rp12,5 Juta
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, total kerugian korban ditaksir Rp12.550.000.
Barang yang hilang meliputi 1 matras springbed merk Bingland, 1 mesin cuci merk Sharp, 1 pompa air merk Panasonic, 3 magic com, 1 tabung gas LPG 3 kg. Lalu 3 pintu besi terali, peralatan masak, 3 sprei, helm, mainan anak, dan jam dinding.
Selanjutnya Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, Tim Elang Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juari kembali melakukan pemeriksaan terhadap MS di Rutan Polres.
Baca Juga :17 Hektare Lahan Terbakar di Pemulutan Ilir Sumsel
MS kembali mengakui perbuatannya dan membenarkan sebagian barang dijual ke Muharmi.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka AZ sudah diamankan. Sementara H masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Penyidik terus melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan akan menindak cepat setiap laporan warga. Masyarakat juga diimbau meningkatkan pengamanan rumah, terutama bangunan yang tidak ditempati secara rutin, agar tidak jadi sasaran pencurian.







