Rebutan Lahan Parkir Pecel Lele di Lahat Berujung Maut, Pelaku Diringkus Polisi di Pinggir Sungai

oleh -80 Dilihat
Gara-gara perselisihan lahan parkir pecel lele di Lahat, seorang pria tewas ditikam rekan sendiri. Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat.

LIPOSONLINE.COM – Pertikaian akibat penguasaan lahan parkir memicu aksi penusukan fatal di Kabupaten Lahat. Seorang pria paruh baya nekat menghabisi nyawa temannya sendiri di pelataran parkir sebuah warung makan pecel lele.

Tersangka yang diidentifikasi berinisial Fasial (58) dituding sebagai pelaku tunggal dalam penyerangan yang merenggut nyawa Andy Tamansyah.

Insiden berdarah ini terjadi di area parkir Pecel Lele Permata, Lahat, pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 19.50 WIB.

Setelah sempat bersembunyi selama dua hari, jejak pelarian tersangka akhirnya terendus.

Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat sukses membekuk Fasial pada Rabu, 23 September 2026 pagi sekitar pukul 07.00 WIB di lokasi persembunyiannya kawasan bantaran Sungai Lematang.

Baca Juga :Sidang Kasus Chromebook Muara Enim: Saksi Ngaku Antar Rp1 Miliar untuk Mantan Pj Bupati

Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, motif utama tindak pidana ini dipicu oleh perselisihan pengelolaan lahan parkir.

Korban diketahui sering memungut retribusi parkir di area yang selama ini dikelola dan dikuasai oleh tersangka.

Aksi penarikan uang parkir oleh korban tersebut menyulut ketersinggungan hingga memicu percekcokan sengit di antara keduanya.

Puncak emosi pecah pada Senin malam. Saat adu mulut berlangsung panas di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka merogoh tas selempangnya lalu menarik sebilah pisau dan menghunjamkannya ke dada kiri korban sebanyak satu kali.

Serangan mendadak itu membuat korban ambruk bersimbah darah. Tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi, sementara korban mengembuskan napas terakhir akibat pendarahan hebat.

Baca Juga :Tekan Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Gelar Operasi Sikat I Musi 2026 Selama 16 Hari

Menerima informasi kejadian tersebut, jajaran kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengolah TKP serta memeriksa para saksi.

Berbekal bukti-bukti awal dan keterangan saksi mata, identitas pelaku berhasil teridentifikasi hingga dilanjutkan dengan perburuan.

Saat penyergapan, tersangka tak mampu berkutik dan menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 22 cm berhulu kayu cokelat beserta sarung kulit hitam, kaus lengan panjang warna biru, dan satu buah topi hijau milik tersangka.

Kini, Fasial telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :Penggerebekan Palsu di Lubuk Linggau Berujung Tindak Kriminal

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkap Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik, Rabu, 23 September 2026.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

No More Posts Available.

No more pages to load.