Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape Bagi Polri dan ASN Polri, Antisiasi Modus Baru Peredaran Narkotika Cair

oleh -47 Dilihat

LIPOSONLINE.COM – Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri.

Kebijakan ini sebagai langkah memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyelundupan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terbit pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga :Heboh Megang Sakti: 3 Pria Diamankan Saat Pesta Sabu, Satu Diduga Anak Mantan Wabup Musi Rawas

Aturan berlaku untuk seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, termasuk saat berada di luar lingkungan kerja.
Polda Sumsel langsung menginstruksikan seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme tugas kepolisian. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Larangan ini juga sebagai antisipasi terhadap modus baru peredaran narkotika yang semakin beragam. Perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid berpotensi dipakai sebagai alat penyamaran narkotika cair.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, surat edaran ini merupakan langkah proaktif Polri mengantisipasi perubahan modus narkotika.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” terang Irjen Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.

Baca Juga :Ancam Sebar Konten Sensitif Milik Pelajar, Dua Pelaku Pemerasan di Lubuk Linggau Dibekuk Macan Linggau

Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya lewat penindakan pelaku kejahatan di luar, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan dari internal institusi.

Seluruh personel dituntut menjaga perilaku dan menjadi teladan di masyarakat.
Tak hanya untuk anggota, larangan penggunaan vape juga berlaku bagi masyarakat, tamu, dan pengunjung selama berada di lingkungan markas kepolisian. Aturan ini berlaku di seluruh kantor polisi, dari Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek.

Petugas pelayanan akan mengingatkan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkatnya selama di area markas. Imbauan ini untuk menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang tertib.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan ini. Implementasi aturan menjadi bagian penguatan disiplin personel sekaligus komitmen Polda Sumsel mendukung langkah Kapolri mencegah penyalahgunaan narkotika dari internal.

Baca Juga :Gempur Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polres Muratara Robohkan Dua Pondok di Nibung dan Rawas Ulu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan, kebijakan ini wajib dipedomani tanpa kecuali.

“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Melalui kebijakan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya mendukung kebijakan Kapolri untuk memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel.
Langkah pencegahan dari internal diharapkan memperkuat pemberantasan narkotika serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.